Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Akhirnya, Pemprov Umumkan Besaran UMP Papua

Elfira Halifa • Selasa, 23 Desember 2025 - 08:11 WIB

 

Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen didampingi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy Tesa, Senin (22/12/2025).(Ceposonline.com/Elfira)
Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen didampingi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy Tesa, Senin (22/12/2025).(Ceposonline.com/Elfira)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Para tenaga kerja yang berada di Provinsi Papua tak la lagi akan mengetahui berapa angka besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026.

Ini setelah Pemprov menyatakan akan menemukan besaran tersebut pada Rabu (24/12/2025)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua melakukan rapat penetapan UMP Papua Tahun 2026 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan, upah minimum setiap tahun wajib ditetapkan.

“Penetapan UMP diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan pelaku industri sebagai standar upah terendah yang wajib dibayarkan kepada pekerja, sekaligus sebagai upaya pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Aryoko.

Dan yang ditetapkan nasional akan menjadi rujukan daerah.

“Besaran UMP akan dimumkan pada 24 Desember 2025. Selanjutnya, mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam penyesuaian upah minimum, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, penetapan upah minimum sektoral berdasarkan karakteristik dan risiko kerja masing-masing sektor.

Ketiga, pemenuhan standar kebutuhan hidup layak yang mencakup kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, perumahan, serta kebutuhan pokok lainnya.

“Kami harap hasil penghitungan Dewan Pengupahan mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, demi kemajuan ekonomi Papua yang harmonis”

Wagub berharap seluruh perusahaan di Provinsi Papua dapat melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Diketahui, UMP Papua tahun 2025 sebesar Rp4.285.850. Untuk tahun 2026, diprediksikan akan mengalami peningkatan sekitar 3 persen. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#ump #papua #Upah Minimum Provinisi #Ceposonline.com #aryoko rumaropen