Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal Korupsi MBG Melebar, Kejagung Tetap Tersangka Baru dari Swasta, Ini Perannya

Y
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka berinisial AYS, yang diketahui merupakan pihak swasta dan telah resmi ditetapkan pada bari Sabtu (6/6/2026) lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan peran AYS dalam pengaturan proses pelaksanaan program MBG.

Advertisement

“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026) dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu terkiat perannya dimana AYS diduga diminta oleh Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN saat itu untuk membantu mencari mitra pelaksana program. 

Namun dalam prosesnya, AYS disebut melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada intervensi terhadap mekanisme verifikasi mitra MBG.

Advertisement

“SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong serta mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG,”jelas Syarief.

Selain itu, AYS juga diduga terlibat dalam pengaturan pendaftaran SPPG, termasuk pembatalan status pendaftar yang sebelumnya telah disetujui, serta membuka kesempatan bagi pendaftar baru setelah portal pendaftaran ditutup.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari AYS kepada salah satu pihak terkait dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AYS kini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Advertisement

Artikel Terkait

Kode “Kue” Dipakai untuk Pemberian Rp20 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie 

Kode “Kue” Dipakai untuk Pemberian Rp20 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie 

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya penggunaan kode tertentu dalam pemberian

Profil Plt Jampidsus Rudi Margono : Berawal dari Staf Kejari Magetan, Berharta Rp7 Miliar tanpa Utang 

Profil Plt Jampidsus Rudi Margono : Berawal dari Staf Kejari Magetan, Berharta Rp7 Miliar tanpa Utang 

Dikutip dari radarsolo.jawapos.com, surat tersebut menetapkan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang

Febrie Adriansyah Mundur Sebagai Jampidsus Usai Santer Dikaitkan Kasus Korupsi

Febrie Adriansyah Mundur Sebagai Jampidsus Usai Santer Dikaitkan Kasus Korupsi

Febrie Adriansyah dipastikan telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran dirinya ini terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, B

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer