Menteri HAM RI : Penanganan Pengungsi Papua Harus Berbasis Data Akurat

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:43 WIB
Menteri HAM RI, Natalius Pigai saat diwawancarai media di Nabire. (CEPOSONLINE.COM/SCRENSOOT VIDEO) 
Menteri HAM RI, Natalius Pigai saat diwawancarai media di Nabire. (CEPOSONLINE.COM/SCRENSOOT VIDEO) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan penanganan pengungsi akibat konflik di Papua harus diawali dengan data yang akurat dan terverifikasi. Menurutnya, kepastian data menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, pemulangan hingga penataan kembali kehidupan warga di kampung halaman.

Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Sosial, untuk menyiapkan langkah penanganan terhadap masyarakat yang mengungsi akibat situasi konflik di sejumlah wilayah Papua. 


Menurutnya, pemerintah memiliki kemampuan untuk membangun hunian, memulangkan warga maupun menata kembali masyarakat yang selama ini tercerai-berai akibat konflik. Namun, seluruh langkah tersebut harus didasarkan pada data yang jelas.

“Kita akan bisa bangun perumahan, kemudian penataan pengungsi, permukiman kembali warga-warga yang tercerai-berai ke mana-mana. Tapi syaratnya harus ada data,” Ujar Menteri HAM RI, Natalius Pigai kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Wakil Gubernur Deinas Geley dan jajaran Forkopimda Papua Tengah di Kantor Gubernur Papua Tengah, Minggu (16/8/2026).


Ia menjelaskan, data yang akurat diperlukan untuk memastikan setiap pengungsi teridentifikasi dan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya. Data tersebut juga menjadi dasar untuk memastikan warga dapat kembali ke kampung halaman, mendapatkan tempat tinggal serta jaminan kehidupan.

“Syaratnya harus data. Data pengungsi yang akurat itu penting supaya mereka bisa dikembalikan ke kampung halaman masing-masing, ditata kembali, dibangun rumahnya, diberi jaminan hidupnya,” ujarnya.

Pigai menegaskan, pendataan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Proses tersebut harus dilakukan secara aktif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

“Data itu harus proaktif, dari masyarakat lokal, kemudian desa, kampung, kelurahan, pemerintah daerah maupun berbagai stakeholder,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan angka mengenai jumlah pengungsi Papua yang diterima dari berbagai pihak. Informasi tersebut, kata Pigai, berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), pihak gereja maupun pengamat dengan jumlah yang berbeda-beda.

“Saya dengar LSM menyampaikan 120 ribu. Kemudian dari pihak gereja menyampaikan sekian ribu, pengamat menyampaikan sekian ribu. Dari berbagai pihak menyampaikan angka yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Karena itu, Pigai meminta seluruh data mengenai pengungsi yang disampaikan kepada pemerintah benar-benar valid dan dapat diverifikasi. Menurutnya, perbedaan data berpotensi memengaruhi ketepatan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan menyalurkan bantuan.

“Data itu harus disampaikan dengan valid. Akurasi data itu penting. Kalau tanpa akurasi data, ya tidak bisa,” tegasnya.

Pigai mengatakan, pemerintah pusat pada prinsipnya memiliki kemampuan untuk menangani persoalan pengungsi dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak. Namun, kemampuan tersebut harus ditopang informasi yang jelas mengenai jumlah, lokasi dan kondisi para pengungsi.

“Saya pikir negaranya mampu. Tapi lagi-lagi semua harus berbasis data,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah penanganan bencana dan situasi tanggap darurat di Indonesia yang dapat dilakukan pemerintah ketika data serta kebutuhan di lapangan tersedia.

“Pemerintah pusat dalam penanganan bencana dan tanggap darurat di Negara Republik Indonesia ini saya kira salah satu yang terbaik, termasuk terbaik di dunia. Kita lihat Aceh bagaimana kita tangani, kita lihat sekarang NTT soal pengungsi, gampang kita tangani. Tapi datanya mana?” pungkas Pigai.

Menurut Pigai, penyatuan dan validasi data pengungsi menjadi langkah awal yang harus segera dilakukan sebelum pemerintah mengambil kebijakan lebih lanjut. 

 Dengan data yang akurat, penanganan diharapkan dapat dilakukan secara terukur, mulai dari memastikan keberadaan pengungsi, memenuhi kebutuhan dasar, hingga mempersiapkan pemulangan dan penataan kembali kehidupan mereka di kampung halaman. (*)

Editor : Agung Trihandono
natalius pigai Papua Tengah meki nawipa