Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Aspirasi Ijin Pertambangan Rakyat Papua Tengah Disampaikan ke DPR RI

Theresia F. Tekege • Selasa, 26 Mei 2026 | 11:33 WIB
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat menyerahkan aspirasi di gedung DPR RI di Jakarta. (CEPOSONLINE.COM/John Gobai For Cepos) 
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat menyerahkan aspirasi di gedung DPR RI di Jakarta. (CEPOSONLINE.COM/John Gobai For Cepos) 

CEPOSONLINE.COM — NABIRE  — DPR Papua Tengah membawa aspirasi masyarakat adat terkait izin pertambangan rakyat (IPR) ke DPR RI dengan menegaskan agar kebijakan pertambangan lebih berpihak kepada orang asli Papua sebagai pemilik hak ulayat, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (25/5/2025).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan, pihaknya secara langsung menyampaikan aspirasi rakyat Papua Tengah agar izin pertambangan rakyat diprioritaskan kepada masyarakat asli Papua, bukan kepada pihak luar daerah maupun asing.

“Kami menyampaikan aspirasi rakyat Papua Tengah dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI. Kami meminta agar izin pertambangan rakyat diberikan kepada pemilik tanah asli, yakni masyarakat Papua, bukan kepada pihak luar maupun asing,” kata John Gobai kepada media ini via seluler, Selasa, (26/5/20267.

Menurutnya, masyarakat adat di Papua Tengah telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional. Karena itu, penambang rakyat seharusnya dipandang setara dengan petani maupun peternak yang mencari nafkah untuk keluarga mereka.

“Penambang rakyat menilai praktik perizinan saat ini belum berpihak kepada masyarakat lokal yang sudah puluhan tahun hidup dari tambang tradisional. Mereka justru sering dianggap ilegal dan dipersulit dalam pengurusan izin,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan korporasi yang dinilai lebih mudah memperoleh izin pertambangan, bahkan ada perusahaan yang tetap memiliki izin meski tidak aktif beroperasi.

“Sementara korporasi lebih mudah mendapatkan izin, bahkan dalam kondisi tidak aktif beroperasi. Situasi ini membuka ruang ketimpangan dan memperkuat dugaan maraknya mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang semakin meresahkan di Papua Tengah,” kata Gobai.

“Kami berharap negara benar-benar hadir memberikan keadilan, dengan menempatkan masyarakat adat sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam di tanah mereka sendiri,” tutupnya. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#Papua Tengah #Ceposonline.com #dpr ri