CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Mahasiswa dan pelajar asal Kabupaten Puncak yang tergabung dalam Ikatan Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Papua (IKMPP) se-Kota Studi Nabire menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Distrik Kemburu dan Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (20/4/2026), di Asrama Mahasiswa Puncak Nabire, Ketua IKMPP se-Kota Studi Nabire, Yones Magai, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 14 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di Distrik Kemburu merupakan tragedi kemanusiaan yang serius.
“Peristiwa di Distrik Kemburu yang mengakibatkan 11 warga sipil meninggal dunia dan 8 orang lainnya luka-luka adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Yones Magai.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga 2026, kondisi di Kabupaten Puncak terus memicu pengungsian besar-besaran.
Dampaknya tidak hanya pada kerusakan rumah warga dan gereja, tetapi juga hilangnya ternak serta trauma mendalam bagi masyarakat sipil.
“Pengungsian terjadi di mana-mana. Masyarakat terpaksa meninggalkan kampung halaman dan menyebar ke Magebume, Sinak, Mulia hingga Bina. Ini menunjukkan situasi yang tidak aman bagi warga sipil,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, IKMPP mengutuk dugaan tindakan aparat TNI/Polri yang dinilai melakukan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersalah. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kami mendesak pemerintah segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM ini dan tidak boleh ada impunitas bagi pelaku,” kata Yones.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut penghentian operasi militer di wilayah sipil serta penarikan pasukan guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
“Kami minta operasi militer dihentikan dan warga sipil harus dilindungi. Perempuan dan anak tidak boleh menjadi korban dalam situasi seperti ini,” lanjutnya.
IKMPP juga mendesak Komnas HAM RI untuk segera melakukan investigasi langsung di Kabupaten Puncak serta meminta negara membuka akses bagi lembaga kemanusiaan nasional dan internasional.
“Kami juga meminta akses kemanusiaan dibuka, termasuk bagi Palang Merah dan lembaga internasional, agar para pengungsi mendapatkan perlindungan dan bantuan yang layak,” tambah dia.
Lebih lanjut, mereka mendorong pemerintah Indonesia membuka akses bagi mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), serta membuka akses bagi media nasional dan internasional guna menjamin transparansi informasi.
Pernyataan sikap ini turut ditandatangani oleh Sekretaris IKMPP se-Kota Studi Nabire, Yohtam Nu’mang, serta diketahui oleh BP 8 Ikatan Lokal se-Kota Studi Nabire. (*)
Editor : Agung Trihandono