Kukuhkan 8 Kepala Suku Gubernur Papua Tengah Tekankan Persatuan dan Perlindungan Tanah Adat

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:18 WIB
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa mengukuhkan Para Kepala Suku dan Wakil sebagai Mitra Pemerintah dalam Mewujudkan Papua Tengah yang Aman, Damai dan Tertib, di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Jumat (18/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa mengukuhkan Para Kepala Suku dan Wakil sebagai Mitra Pemerintah dalam Mewujudkan Papua Tengah yang Aman, Damai dan Tertib, di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Jumat (18/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan pentingnya peran kepala suku dan wakil kepala suku sebagai mitra pemerintah dalam menjaga persatuan, menyelesaikan konflik, serta melindungi hak masyarakat adat di Papua Tengah.

 

 

 Ia mendorong kepala suku menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah, sekaligus memastikan aspirasi dan kepentingan Orang Asli Papua (OAP) mendapat perhatian dalam kebijakan pembangunan.

 

 

Hal itu disampaikan Meki Nawipa saat memberikan arahan dalam acara Pengakuan Para Kepala Suku dan Wakil sebagai Mitra Pemerintah dalam Mewujudkan Papua Tengah yang Aman, Damai dan Tertib, yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Jumat (18/9/2026).

 

 

Dalam arahannya, Meki mengatakan kepala suku memiliki tanggung jawab penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat, mengawal kepentingan pembangunan, serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

 

 

Menurutnya, masyarakat tidak harus selalu menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, tetapi dapat difasilitasi kepala suku melalui forum resmi, termasuk audiensi bersama DPR.

 

 

“Jadi saya pikir bagaimana supaya kepala suku itu menjadi penghubung masyarakat dengan masyarakat adat dengan pemerintah. Tidak harus semua itu disampaikan sendiri oleh masyarakat, tetapi kepala suku bisa memfasilitasi masyarakat menyampaikan secara terhormat di forum-forum resmi, audiensi dengan DPR untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Meki.

 

 

Ia menambahkan, kepala suku dapat menyurati DPR untuk meminta ruang pertemuan sehingga masyarakat bisa menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi secara langsung.

 

 

“ Jadi kepala suku menjadi leading sector untuk bagaimana aspirasi masyarakat disampaikan. Kepala suku menyurati DPR dan DPR memberikan waktu untuk masyarakat bisa datang,” katanya.

 

 

Selain menjadi penghubung masyarakat dan pemerintah, Meki menekankan pentingnya kepala suku menjaga persatuan serta bersikap netral ketika menghadapi konflik antarkelompok masyarakat. Ia mengingatkan agar kepala suku tidak membela kelompok berdasarkan identitas suku, melainkan mendorong penyelesaian masalah secara adil.

 

 

“Jangan sampai kepala suku Mee dengan Dani ada konflik. Mee pertahankan Mee, Dani pertahankan Dani. Tidak bisa. Bapak dua harus ketemu untuk menyelesaikan masalah. Kepala suku harus netral, tidak boleh memihak kepada siapa-siapa,” tegasnya.

 

 

Meki menjelaskan, konflik yang melibatkan kelompok berbeda suku memiliki tingkat sensitivitas yang perlu ditangani secara hati-hati. Karena itu, kepala suku diharapkan dapat berperan dalam mencegah konflik, menjaga hubungan antarkelompok, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.

 

 

Ia mencontohkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Bupati Paniai dalam melakukan upaya normalisasi untuk mencegah konflik antarkelompok masyarakat.

 

 

“Jadi bagaimana caranya supaya konflik itu tidak boleh terjadi. Makanya dulu saya melakukan normalisasi di Paniai. Kita harus menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

 

 

Meki juga menyoroti persoalan perlindungan tanah adat, khususnya di wilayah Nabire. Ia mengingatkan agar pemerintah dan masyarakat tidak memberikan tanah tanpa mempertimbangkan kepentingan jangka panjang masyarakat asli Papua.

 

 

“Termasuk di Nabire, tanah-tanah ini akan habis. Jadi bagaimana caranya untuk bisa melindungi orang-orang asli. Jangan sampai kita kasih-kasih tanah ini, tanah habis, nanti masyarakat tidak punya tempat lagi. Di laut tidak ada tempat, di atas gunung juga tidak ada tempat. Nanti masalah lagi dan kita susah,” katanya.

 

 

Menurut Meki, perlindungan tanah adat membutuhkan regulasi yang jelas agar masyarakat tidak kehilangan hak atas wilayahnya. Ia juga menyampaikan gagasan mengenai sertifikat komunal sebagai salah satu upaya memperkuat kepastian kepemilikan tanah adat, termasuk di Intan Jaya.

 

 

“Jadi seperti di Intan Jaya itu bisa dibuat sertifikat komunal. Kalau ada orang yang mau masuk, semua orang yang punya tanah itu bisa mendapatkan saham. Kita harus belajar dan menjadikan pengalaman dari pemerintah,” jelasnya.

 

 

Ia menilai, penguatan peran kepala suku juga perlu didukung dengan ruang yang memadai untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, khususnya generasi muda. Kepala suku, kata Meki, tidak hanya bertugas menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan nasihat dan membangun hubungan yang baik antarkelompok masyarakat.

 

 

“Anak-anak muda ini kan sudah tidak bisa dikasih nasihat begitu saja. Makanya perlu ada rumah, perlu ada halaman, perlu ada tempat untuk berkumpul, kasih makan sambil bicara, sambil diskusi. Dari situ baru bisa,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, Meki mengatakan kepala suku dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait berbagai kebijakan yang menyangkut masyarakat adat dan OAP, mulai dari pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, tanah adat hingga pengelolaan sumber daya alam.

 

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada kerangka Otonomi Khusus (Otsus), terutama dalam hal perlindungan dan afirmasi bagi Orang Asli Papua.

 

 

“Jadi kita tidak keluar dari itu. Otsus sudah menjamin hal tersebut. Bagaimana kita membuat dan menyukseskan Otsus ini ke depan secara bersama-sama,” pungkasnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Papua Tengah kepala suku Ceposonline.com