CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap penyusunan Roadmap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi kompas dalam membangun perekonomian daerah yang mandiri dan berkelanjutan.
Harapan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, saat mewakili Gubernur Papua Selatan membuka Workshop Finalisasi Roadmap Pendapatan Asli Daerah dan Tata Kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Papua Selatan di Aula MBS Hotel Merauke, Kamis (30/7/2026).
Workshop yang berlangsung selama dua hari, 30-31 Juli 2026, itu diikuti pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten se-Papua Selatan sebagai forum menyusun arah kebijakan peningkatan PAD.
Joko Guritno menegaskan, roadmap yang dihasilkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan semata, tetapi harus menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah yang mampu menjawab berbagai tantangan sekaligus memanfaatkan potensi yang dimiliki Papua Selatan.
Menurutnya, workshop tersebut menjadi momentum strategis untuk menyatukan gagasan, pengalaman, serta komitmen lintas sektor dalam menyusun kebijakan PAD yang realistis, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah menggali potensi lokal yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah, memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan transparansi, serta mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
"Sebagai provinsi baru, Papua Selatan menghadapi tantangan dalam membangun fondasi fiskal yang kuat dan berkelanjutan”
“Pendapatan Asli Daerah bukan hanya mencerminkan kemandirian fiskal, tetapi juga menjadi indikator kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan merata," ujarnya.
Guritno meminta seluruh peserta mengikuti workshop secara serius dan memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi yang disusun benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
"Saya berharap regulasi ini tidak hanya mengikat, tetapi betul-betul bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD harus didukung regulasi yang jelas dan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, Papua Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Melalui workshop ini, pemerintah menyusun aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur sebagai pedoman pelaksanaan.
Karena itu, Guritno meminta peserta dari seluruh kabupaten menyampaikan masukan sesuai kondisi dan potensi daerah masing-masing agar regulasi yang dihasilkan realistis dan mudah diterapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan pajak dan retribusi, yang harus didukung dengan fasilitas dan sistem pelayanan yang memadai.
"Sebenarnya banyak peluang yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Workshop ini menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi potensi tersebut sekaligus memastikan dasar hukumnya," tutupnya.(*)
Editor : Elfira Halifa