CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua Selatan melakukan penguatan kapasitas dan kinerja anggota Anggota DPRK terkait mekanisme pengangkatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dalam mengawal implementasi otonomi khusus Papua.
Khususnya terhadap pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan serta pemanfaatan dana otonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 dan PP nomor 107 tahun 2021. Kegiatan tersebut dibuka Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Selatan, Karmin Eko Heroyanto Wador mewakili Gubernur Apolo Safanpo di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan seluruh Anggota DPRK kabupaten/kota dari empat kabupaten di Papua Selatan yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Kabupaten Asmat.
Eko mengatakan, kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kemendagri. Bagi dia,berbicara mengenai UU Otsus berarti tentang uang dan keberpihakan.
Menurutnya, DPRK mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawal Otsus berjalan sesuai harapan yang diharapkan. Salah satu kewajiban pemerintah provinsi untuk menyusun regulasi amanat UU Otsus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021.
Eko menyebut, dari 31 kewajiban yang harus diturunkan dalam bentuk peraturan dasar provinsi (Perdasi) dan peraturan dasar khusus (perdasus), 14 diantaranya sudah masuk dan dibahas pentahapan di DPRP Papua Selatan dan pentahapan tahun ini.
"14 Perdasi dan perdasus tersebut memang amanat regulasi Otsus,"kata Eko.
Dikatakan, berbicara keberpihakan, perlindungan semuanya harus ada regulasi, harus ada regulasi yang memayungi urusan gubernur. Bagi dia, melalui kegiatan ini, para pemateri yang ada bakal memberikan gambaran sebatas mana kewenangan dalam mengawal Otsus.
Eko mengucapkan terima kasih kepada DPRK kabupaten yang berkenan hadir dan menghadiri kegiatan ini.
"Ketika ada tanya jawab, bisa bertanya kepada pemateri dari Kemendagri semoga bisa memberikan jawaban memuaskan," tambahnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw