CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo melantik dua anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Pengganti Antar Waktu sisa waktu periode 2023-2028 di Swiss Belhotel Merauke, Rabu (6/5/2026).
Kedua anggota MRPS PAW yang dilantik tersebut yakni Tarsisius Yaliu Matiwen menggantikan Niko Tefo Mahuze yang meninggal beberapa waktu lalu dan Eliaz Sembe Mahuze menggantikan Paskalis Imadawa yang maju sebagai calon gubernur Papua Selatan. Kedua anggota MRPS yang dilantik tersebut dari perwakilan Adat daerah pemilihan Kabupaten Merauke.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo meminta kedua anggota MRP yang baru dilantik tersebut untuk segera melaksanakan tugas dan melakukan penyesuaian dengan sleuruh anggota MRP Papua Selatan agar tercipta harmonitas dan keselarasan sehingga mampu mengidentifikasi tugas-tugas dan kewenangan yang diberikan, Tuhan, negara dan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Dikatakan, Masa jabatan MRP periode saat ini tersisa 2,5 tahun. Oleh karena itu, kepada ketua dan unsur pimpinan dan anggota MRP Papua Selatan untuk dapat melihat peraturan kepala daerah dalam hal ini peraturan gubernur yang bisa didorong untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai landasan dan acuan dalam melaksanakan pembangunan secara khusus yang berkaitan dengan orang asli Papua.
‘’Kita di Papua Selatan ini memiliki kurang lebih 150 Pergub yang kita bahas, kita usulkan dan telah ditetapkan ooleh Kementerian Dalam Negeri,’’ tandas gubernur Apolo.
Selain itu, mantan Rektor Uncen tersebut meminta pimpinan dan anggota MRP untuk mereviuw kembali bagian mana dari UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus untuk dijabarkan menjadi Perdasus.
‘’Kita juga Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP). Saat ini sedang dibahas perubahan pertama. Agar ketua dan sl;euruh anggota untuk segera mengindentifikasi bagian-bagian dna norma-norma yang ada di dlama UU Otsus secara khusus PP Nomor 54 tahun 2024. Bagian-bagian mana yang bapak ibu perlu dijabarkan lebih lanjut untuk dapat kita usulkan masuk dalam perubahan PP Nomor 54 tahun 2024 tentang MRP secara khusus di Papua Selatan,’’ tandasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw