CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan terus mendorong peraturan daerah provinsi (Perdasi) tentang penyelenggaraan pendidikan.
Mewakili Gubernur Apolo, Asisten I Setda Papua Selatan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Joko Guritno mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelenggaraan pendidikan di provinsi itu kini sudah masuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pergub tersebut, bakal di dijadikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) di provinsi ini.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada tim SKALA yang sampai saat ini masih mengawal Perda tentang penyelenggaraan pendidikan," kata Agustinus mewakili Gubernur Apolo membuka kegiatan pendalaman substansi Raperda penyelenggaraan pendidikan di Papua Selatan, Selasa (28/4/2026).
Ia mengatakan, untuk benar-benar dilaksanakan dan bisa memajukan pendidikan di Papua Selatan, diharapkan peraturan-peraturan yang dibuat hendaknya bermanfaat bagi pembangunan masyarakat di bidangnya masing-masing.
Agustinus menyebut, momentum ini merupakan kesempatan terbaik untuk menyelaraskan kembali dan bisa melihat pasal demi pasal tentang Perdasi tentang pendidikan di provinsi ini.
Dengan demikian, kata dia, apabila ada yang kurang tepat, dapat diperbaiki sebelum dimasukan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan.Tak hanya itu, bisa melihat dasar hukum regulasinya.
Disebutkan, Perdasi ini nantinya akan menjadi pedoman di provinsi Papua Selatan tapi juga menjadi pedoman di empat kabupaten yang ada di Papua Selatan. Sehingga semua kabupaten dalam menyusun pendidikan bisa mengacu pada Perdasi yang ada.
Perdasi yang bakal dikeluarkan diharapkan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tapi juga mengacu pada aturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Tak kalah penting lagi, mengacu pada aspirasi masyarakat tentang pendidikan di Papua Selatan, juga sesuai keunikan, dan muatan lokal yang ada di provinsi ini. Selain mengacu pada aturan nasional, tapi juga mengacu pada kearifan lokal.
Karena itu, masyarakat bisa menerjemahkan aturan perundang- undangan ini sesuai kebutuhan mereka. Melalui pendalaman ini, dicermati baik-baik mulai dari kata, kalimat, dan narasi-narasi didalamnya agar betul-betul mencerminkan kondisi sosial budaya dan keadaan masyarakat di provinsi ini.
"Jangan sampai kita meniru daerah lain yang tidak sesuai dengan kondisi disini, sehingga tidak bisa dilaksanakan,"ujar Agustinus Joko Guritno.
Ia mengatakan, pendidikan penting, karena sebagai dasar bagi semua guna mengisi kemajuan masyarakat, dan juga sesuai dengan tujuan negara yaitu menuju Indonesia emas pada 2045 nanti.
"Untuk menuju kesana, kita harus mempunyai peraturan yang kuat untuk bisa mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di Papua Selatan,"kata dia.
Guritno berharap peserta yang hadir dapat memberikan solusi dan masukan sehingga tidak menimbulkan masalah ditengah masyarakat. Setelah pembahasan, selanjutnya akan diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jayapura.
Selanjutnya, dilanjutkan ke Direktorat Perundang- Undangan Hukum Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapat persetujuan. Setelah disetujui, baru bisa dibahas di DPRP Papua Selatan, sehingga sah menjadi Perdasi.
Ia menambahkan, draf yang sudah dibuat dalam bentuk Pergub, bakal dijadikan Perdasi nantinya. Sehingga, permasalah pendidikan di daerah ini bisa dikelola dengan baik, dan sesuai harapan pemerintah, masyarakat dan juga negara. (*)
Editor : Lucky Ireeuw