Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Kewenangan SMA SMK Belum Dilimpahkan, Ini Penjelasan Pemprov Papua Selatan

Yulius Sulo • Kamis, 9 April 2026 - 18:26 WIB
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Ceposonline.com/Sulo)
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Kendati Pemerintah Kabupaten Merauke sudah siap untuk melimpahkan kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan, namun sampai sekarang ini Pemerintah Provinsi Papua Selatan belum menerima pelimpahan kewenangan tersebut. 

 

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatakan, secara nasional pengelolaan SMA dan SMK tersebut ditangani oleh provinsi.

 

‘’Dulu, kita di sini juga begitu. SMA-SMK ditangani provinsi. Tapi, beberapa kabupaten saat itu meminta kalau bisa SMA dan SMK dikelola oleh kabupaten/kota. Sehingga beberapa usulan itu disampaikan secara berjenjang sampai ke pemerintah pusat,” kata mantan Rektor Uncen menjawab pertanyaan media ini, usai membuka Rakor Kepsek SMK se-Tanah Papua, Rabu (8/4/2026). 

 

Menurutnya, dari permintaan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di tanah Papua itu, saat revisi Undang-Undangn Otsus Nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 tahun 2022, disitulah kewenangan dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten/kota. 

 

‘’Kalau sekarang ada keinginan mengembalikan kewenangan ke provinsi, maka harus dilakukan perubahan atau revisi PP Nomor 106 dan Nomor 107 terlebih dahulu. Karena di PP itulah kewenangan dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten,’’ katanya. 

 

Sementara kewenangan untuk membuat Peraturan Pemerintah ada pada Pemerintah Pusat dan DPR RI, sehingga yang harus dilakukan adalah mengusulkan terlebih dahulu secara berjenjang untuk dilakukan revisi.   

 

‘’Jadi pemerintah kabupaten/kota dan DPR-nya harus mengusulkan secara resmi mengusulkan ke provinsi. Lalu provinsi dengan DPR-nya mengusulkan ke Mendagri, selanjutnya Mendagri melanjutkan ke DPR RI,” jelasnya. 

 

Karena itu, jelas dia, usulan revisi PP 106 dan 1107 tersebut bisa dilakukan asosiasi bupati dan walikota serta DPR se-Tanah Papua. 

 

‘’Nanti pemerintah provinsi melalui asosiasi gubernur se-Tanah Papua untuk meneruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk melakukan perubahan pasal yang mengatur tentang kewenangan di PP 106 dan 107 tahun 2022,”pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Apolo Safanpo #PAPUA SELATAN