Ini Alasan Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Meski Sudah Dibawa Ijazah Asli 

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 06:11 WIB
Roy Suryo bersalaman dengan Joko Widodo (kanan) dalam sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Roy Suryo bersalaman dengan Joko Widodo (kanan) dalam sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk jadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.


Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)pada Kamis (5/11/2026).


Dilansir dari radarsolo.jawapos.com, meski Jokowi datang mebawa bukti dokumen ijazah aslinya dan bersaksi lebih dari tujuh jam, Roy Suryo menyatakan menolak seluruh keterangan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.


Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)pada Kamis (5/11/2026), Jokowi membawa bukti-bukti dokumen ijazahnya mulai SD hingga pendidikan tinggi.


Namun, saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Roy Suryo menyatakan menolak seluruh keterangan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.


Lalu, apa dasar dan alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menolak kesaksian serta bukti fisik yang ditunjukkan Jokowi?


*Anggap Jawaban Berbelit*


Penolakan itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mempersilakan Roy Suryo menanggapi jalannya pemeriksaan saksi seusai Jokowi rampung memberikan keterangan.


Roy Suryo menilai penjelasan Jokowi tidak memuaskan dan berputar-putar.

 

Menurutnya, ada pertanyaan elementer yang gagal dijawab secara gamblang di hadapan majelis.


"Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," ujar Roy di persidangan.


Ketika hakim kembali menegaskan bagian mana saja yang dipersoalkan oleh terdakwa, Roy bahkan melontarkan pernyataan bahwa hampir seluruh pernyataan Jokowi tidak akurat.


Mostly salah, Yang Mulia," tutur Roy.

 

*Tuntut Uji Forensik Independen*


Alasan lain yang membuat Roy menolak kesaksian adalah keraguannya atas keaslian fisik berkas yang dibawa ke persidangan.


Bahkan, kubu Roy mendesak agar seluruh barang bukti ijazah tersebut dicek ulang lewat uji laboratorium forensik (Labfor) independen. 


Ia beralasan pengujian terdahulu perlu diverifikasi kembali, mengingat struktur kepemimpinan di tubuh kepolisian saat ini telah mengalami pergantian rezim.


Bagi Roy, pembuktian materiil lewat pemeriksaan laboratorium independen menjadi jalan mutlak untuk memvalidasi apakah berkas tersebut otentik atau tidak.


 Sebelum tanggapan Roy dibacakan, suasana sidang sejatinya sempat menyedot perhatian saat agenda pembuktian berlangsung. 


Jokowi yang diperiksa maraton dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar 16.30 WIB menjabarkan seluruh rekam jejak akademisnya secara runut


Yakni mulai tingkast dasar di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta.


Berlanjut ke pendidikan tinggi, dengan ijazah Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.


Jokowi juga sempat membalikkan badan dan memperlihatkan map berkas ijazah aslinya dari tingkat SD hingga S1.


Berkas itu dia tunjukkan ke arah peserta sidang, bangku terdakwa, serta awak media, sebelum menyerahkannya langsung ke meja majelis hakim.


Merespons permintaan Roy agar dokumennya dites ulang, Jokowi mengaku heran. 


Ia menegaskan berkas-berkas pendidikannya telah melewati serangkaian uji laboratorium forensik resmi oleh pihak Polri.

 

"Masa diuji-uji? Masa mau diuji lagi, diuji ke mana lagi," kata Jokowi  seusai sidang.

 

*Pasal Dakwaan yang Menjerat Roy Suryo*


Kasus ini sendiri bermula dari polemik tudingan ijazah palsu milik Jokowi oleh Roy Suryo. Hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik serta pelanggaran transmisi informasi digital.


Dalam proses hukum yang bergulir di PN Jakarta Timur, jaksa penuntut umum melayangkan dakwaan berlapis.


Yakni Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.


Dakwaan subsidair Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait manipulasi data atau informasi elektronik.


Serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU No. 1 Tahun 2026 mengenai perbuatan mentransmisikan atau merusak dokumen elektronik milik pihak lain.(*)

Editor : Jimianus Karlodi
ijazah Jokowi Widodo roy suryo ijazah joko widodo