CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Momen menarik tersebut terjadi saat Jokowi menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berikan tanggapan terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan intersepsi komunikasi atau penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Suasana di lorong PN Jakarta Timur mendadak riuh ketika Jokowi melangkah keluar dari ruang persidangan.
Mengenakan kemeja batik bernuansa krem dipadu peci hitam, kemunculan Jokowi langsung disambut awak media.
"Pak Listyo Sigit jadi tersangka, tanggapannya bagaimana, Pak?" cecar sejumlah jurnalis di lokasi.
Awalnya, Jokowi tidak langsung mengeluarkan pernyataan.
Sambil terus melangkah santai menuju pintu keluar gedung, ia hanya membalas kerumunan wartawan dengan senyuman khasnya tanpa mengucap sepatah kata pun.
Sikap serupa sempat ia perlihatkan kembali ketika menemui barisan pendukung yang telah menunggunya di pelataran luar pengadilan.
Namun, pertanyaan mengenai status hukum mantan ajudannya itu akhirnya dijawab oleh Jokowi sebelum beranjak dari lokasi.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ucap Jokowi singkat.
Jejak Kedekatan dengan Listyo Sigit Prabowo dengan Jokowi
Reaksi Jokowi memang menjadi salah satu yang paling dinantikan publik.
Pasalnya, perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo di pucuk pimpinan kepolisian memiliki relasi profesional yang sangat panjang dan erat dengan Jokowi.
Jokowi merupakan sosok yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 silam, setelah keduanya juga pernah bekerja sama saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Presiden di periode awal.
Sebelum kasus penyadapan ini mencuat, eks Kapolri Listyo Sigit sempat ikut gerbong reshuffle Kabinet Prabowo Subianto bulan lalu.
Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) terhitung sejak 1 Oktober 2026. Posisi Kapolri kemudian dijabat oleh Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Jadi Tersangka Penyadapan
Kasus penyadapan yang menyeret eks Kapolri itu mencuat setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EHS (Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan, operasi penyadapan non-prosedural dan akses ilegal tersebut tidak hanya menyasar perangkat komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto semata.
Rekaman sadapan dan penyusupan sistem siber itu diketahui ikut membidik sejumlah menteri kabinet, petinggi partai politik, kalangan pengusaha, pimpinan media massa, hingga pegiat LSM dan ormas.
Ketiga perwira tinggi kepolisian itu dijerat pasal berlapis.
Meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun.
Serta Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bui 8 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyampaikan jika aksi penyadapan Presiden tersebut bukan sekadar tindak pidana siber biasa.
Melainkan memiliki indikasi kuat yang mengarah pada dugaan perbuatan makar. (*)