Tersangka Baru, Lewat Jenderal Ini Penyadapan Bisa Dilakukan

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 04:51 WIB
Ilustrasi penangkapan (pinterest)
Ilustrasi penangkapan (pinterest)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus penyadapan presiden. Tersangka baru ini berpangkat jenderal dan menjadi kartu AS dalam penyadapan.

"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto saat konferensi pers, Kamis (5/11), dilansir Jawapos.com 

Suhermanto menjelaskan, hingga kini sebanyak 13 orang saksi dan 5 orang ahli telah dimintai keterangannya. SU sendiri berpangkat Irjend. 
 
"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13, dan ahli sebanyak 5 orang, terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," katanya.  Suhermanto membeberkan, berdasarkan gelar perkara, Slamet Uliandi dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. 

Pasalnya, ia merupakan pemberi izin dalam penyadapan. "Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabagmonitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ujar Brigjen Suhermanto.

Penyidik menemukan bahwa tersangka EH dan AS harus mendapatkan izin dari Slamet Uliandi jika hendak melaksanakan provisioning ataupun penyadapan.Tidak hanya itu, pada awal Oktober 2026, tersangka AS sempat meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan, yang kemudian disetujui oleh Slamet Uliandi. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa para pelaku memasukkan nomor target ke dalam sistem LIMS tanpa melalui verifikasi dan prosedur resmi yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Penyadapan tersebut dilakukan sepanjang periode 2025 hingga 2026 tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan regulasi hukum berlapis demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*)

Editor : AdminDua
mabes polri Penyadapan Prabowo Subianto