Tak Hanya Nomor Presiden, Ini Nomor yang Dibidik Para Oknum Jenderal

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tidak sah, serta penghapusan data elektronik. Mengejutkan, salah satu dari tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Dilansir Lombok Post.com, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11). "Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Komjen Asep Safrudin kepada awak media.
Sasaran dari aksi penyadapan ilegal ini tidak tanggung-tanggung. Para tersangka diduga melakukan illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan secara tuntas guna menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)



