MK Putuskan Kepala Daerah yang jadi Terdakwa Tindak Pidana Bisa Dinonaktifkan Tanpa Usulan DPRD

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 05:17 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 mengatakan, pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana tertentu dapat dilakukan tanpa harus menunggu usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dilansir dari JawaPos.com, putusan ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).


"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

 

MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam putusan tersebut.


Melalui pemaknaan baru itu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, apabila didakwa melakukan tindak pidana yang memenuhi kriteria tertentu.


Kategori tindak pidana tersebut mencakup kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Meski demikian, MK memberikan pengecualian terhadap tindak pidana yang terjadi karena kealpaan. Pengecualian juga berlaku bagi tindak pidana politik, yakni perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dari rezim yang sedang berkuasa.


Dengan keputusan ini, mekanisme pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memenuhi kriteria tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya usulan DPRD.


Selain mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (1), MK juga memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 83 ayat (2) UU Pemda.


MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa berlaku sejak perkara yang bersangkutan dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.


Dengan demikian, pencatatan perkara dalam register pengadilan menjadi penanda waktu dimulainya pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1).


Pemaknaan tersebut sekaligus memperjelas tahapan pemberlakuan pemberhentian sementara, sehingga tidak hanya bergantung pada penafsiran terhadap frasa yang sebelumnya digunakan dalam UU Pemda.


Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Terence Cameron. Ia mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Pemda yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemberhentian sementara kepala daerah yang menghadapi perkara pidana.


Salah satu ketentuan yang dipermasalahkan adalah Pasal 83 ayat (2), khususnya penggunaan frasa "berdasarkan register perkara di pengadilan". Menurut pemohon, rumusan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai waktu yang menjadi dasar pemberlakuan pemberhentian sementara.


Ketidakjelasan itu dinilai berpotensi membuat pemerintah pusat menghadapi keraguan ketika harus mengambil keputusan terkait status kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.(*)

Editor : AdminDua
kepala daerah MK