Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Balik Kasus Madiun, Status Nikah Siri Tak Boleh Jadi Dasar Stigma Korban Kekerasan

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Direktur organisasi Kapal Perempuan Budhis Utami. (CEPOSONLINE.COM/ANTARA/Anita Permata Dewi)
Direktur organisasi Kapal Perempuan Budhis Utami. (CEPOSONLINE.COM/ANTARA/Anita Permata Dewi)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pernikahan siri yang tidak memiliki kekuatan hukum negara, sering menjadikan perempuan menjadi korban.

 Selain hak secara hukum yang tidak terpenuhi, sering kali didapati perempuan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ironisnya, perempuan korban KDRT ini justru sering mendapat stigma negatif di masyarakat. Seperti halnya kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Madiun.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Organisasi Institut Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan) memandang status pernikahan siri tidak boleh menjadi dasar untuk menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan atau menstigma korban kekerasan.

"Masyarakat cenderung menyalahkan korban yang menjadi istri kedua. Kalaupun istri kedua, memangnya boleh dibunuh, boleh dipukul, boleh dimaki-maki? Kan tetap enggak boleh," kata Direktur Kapal Perempuan Budhis Utami di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.

Advertisement

Pihaknya sendiri tidak membenarkan praktik poligami karena terdapat kecenderungan terjadinya pengabaian hak dan kekerasan terhadap perempuan.

"Poligami sendiri itu kan sudah kekerasan ya. Kekerasan pada istri pertama dan juga kekerasan pada istri kedua karena ada pengabaian," kata Budhis Utami seperti dilansir Antara, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, budaya patriarki yang masih kental di masyarakat membuat masyarakat lebih fokus pada status perkawinan siri dibandingkan pidana kekerasan yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Masyarakat kita Itu berpikirnya patriarki, sentralnya itu laki-laki, sehingga laki-laki dianggap selalu benar. Sementara perempuan masih dipandang sebagai benda. Kami tetap menekankan edukasi untuk mengubah cara pandang masyarakat supaya tidak ada lagi yang menganggap perempuan itu boleh diperlakukan sesuka hati," kata Budhis Utami.

Advertisement

Artikel Terkait

PNS Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Aturan Statusnya

PNS Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Aturan Statusnya

Keterlibatan seorang PNS dalam perkara hukum sering memunculkan pertanyaan tentang nasib status kepegawaiannya.

Bukan Lagi Kemenkumham? Ini Panduan Baru Cek Sekolah Kedinasan Hukum 2026

Bukan Lagi Kemenkumham? Ini Panduan Baru Cek Sekolah Kedinasan Hukum 2026

Bagi masyarakat yang selama ini mengenal sekolah kedinasan bidang hukum melalui lingkungan Kemenkumham, perubahan struktur kementerian membu

RUU Profesi Kurator: Antara profesionalisme dan konstruksi hukum

RUU Profesi Kurator: Antara profesionalisme dan konstruksi hukum

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator tengah digodok sebagai usulan inisiatif Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer