CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 4.106,26 triliun. Nilai ini ditargetkan bisa mempercepat pembangunan daerah.
Dilansir dari JawaPos.com, dari jumlah APBN tersebut, porsi Transfer ke Daerah (TKD) meningkat 5,5 persen dari outlook 2026 menjadi Rp 735 triliun. Selain itu, daerah dapat mengakses instrumen pembiayaan inovatif yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono mengatakan, partainya berinisiatif dalam memperjuangkan pembangunan daerah.
Keterbatasan APBN tidak boleh menghambat pembangunan daerah. Negara harus mampu mengatasi berbagai tantangan dan ketidakpastian global.
"Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah akan memiliki akses pembiayaan untuk berbagai program pembangunan strategis tanpa mengurangi kapasitas fiskal nasional,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Budisatrio menyampaikan, fleksibilitas anggaran dibutuhkan agar pembangunan di daerah semakin optimal. Dengan begitu, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Daerah-daerah di Indonesia seperti Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Sebagai wakil rakyat dari Kaltim, saya berkewajiban dan akan terus memperjuangkan kepentingan fiskal daerah agar dapat terakomodasi dengan optimal,” imbuhnya.
Budi juga mendukung langkah pemerintah untuk terus memperkuat fundamental APBN, terutama dari sisi penerimaan melalui peningkatan target tax ratio menjadi 10,4 persen PDB pada 2027 guna menopang berbagai program strategis di tingkat nasional dan daerah.
Peningkatan tax ratio menjadi fondasi penting bagi APBN agar kapasitas pembiayaan berbagai program di pusat dan daerah yang berdampak langsung terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan
"Fraksi Partai Gerindra akan terus mengawal agar agenda peningkatan penerimaan pajak negara dapat berjalan dengan optimal serta dilakukan tanpa menambah beban pajak masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya. (*)