Minimal 2 Fraksi Yang Bisa Calonkan Presiden, Tidak Punya Partai Wassalam

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:43 WIB
Pengamat  Politik Adi Prayitno.
Pengamat Politik Adi Prayitno.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Wacana mengenai mekanisme baru pencalonan presiden mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.


Dilansir dari fajar.co.id, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.

Gagasan tersebut kemudian mendapat respons Pengamat  Politik Adi Prayitno. Adi melihat apabila model dukungan berbasis fraksi benar-benar diterapkan, kendali pencalonan presiden tetap berada di tangan partai politik yang memiliki kekuatan di parlemen.


Kendali Pencalonan Tetap di Tangan Parlemen

Adi menilai perubahan mekanisme pencalonan tidak serta-merta membuka ruang yang sama bagi seluruh figur politik.

Menurutnya, posisi partai parlemen tetap menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang dapat maju dalam kontestasi Pilpres.

“Kendali permainan itu tetap di partai politik parlemen," ujar Adi, dikutip fajar.co.id, Senin (21/9/2026).

Ia kemudian menggambarkan konsekuensi bagi figur yang tidak memiliki kendaraan politik atau berasal dari partai yang tidak mempunyai representasi di DPR.

“Jadi yang bukan elit partai, yang tak punya partai, atau orang yang terasosiasi partai tapi partainya tak lolos parlemen atau baru berdiri, ya wassalam," tandasnya.

Lanjut Adi, situasi tersebut membuat figur di luar struktur partai parlemen harus menghadapi tantangan lebih besar untuk mendapatkan tiket pencalonan.

"Di politik kita kadang jangan merasa sok asyik," kuncinya.

Surya Paloh Sebut Ada Masukan Dua Fraksi

Sebelumnya, Surya Paloh mengungkap adanya masukan mengenai model baru dukungan pencalonan presiden. Ia menyebut usulan tersebut mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.

Hal itu diungkapkan Surya Paloh usai acara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).


“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh.

Paloh mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya mengenai sikap NasDem setelah MK menghapus presidential threshold.

Ia tidak menyebut pihak yang mengusulkan model dua fraksi tersebut. Namun, Paloh menyatakan usulan itu baik untuk dipertimbangkan.

“Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” jelasnya.

Pernyataan Paloh tersebut muncul di tengah pembahasan desain baru sistem Pemilu 2029.


Pemerintah dan DPR juga tengah membicarakan revisi UU Pemilu, termasuk besaran parliamentary threshold. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Ceposonline.com politik MK dpr