Gaji Pokok PNS 2026 Semua Golongan Bisa Tembus Rp6,37 Juta

Agung Trihandono • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:29 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Besaran gaji pokok PNS pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Nominalnya berbeda-beda sesuai golongan ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG), dengan gaji pokok tertinggi mencapai Rp6.373.200 untuk PNS Golongan IVe.

Seperti dilansir dari Radar Kudus, angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima PNS setiap bulan. Dalam praktiknya, pendapatan yang dibawa pulang dapat lebih besar karena masih terdapat sejumlah komponen tunjangan, tergantung jabatan, instansi, dan tempat PNS bekerja.

PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengubah daftar gaji pokok PNS dan berlaku mulai 1 Januari 2024.Struktur gaji PNS dibagi ke dalam empat golongan, yakni Golongan I, II, III, dan IV. Masing-masing masih terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari Ia hingga Id, IIa hingga IId, IIIa hingga IIId, serta IVa hingga IVe.

Besaran gaji dalam setiap golongan tidak otomatis sama. Masa Kerja Golongan menjadi salah satu faktor yang menentukan posisi nominal gaji pokok seorang PNS dalam rentang yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, dua PNS dengan golongan yang sama dapat memiliki gaji pokok berbeda apabila masa kerjanya berbeda.

Untuk Golongan I, gaji pokok berada pada rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Rinciannya, Golongan Ia memiliki rentang Rp1.685.700-Rp2.522.600, Golongan Ib Rp1.840.800-Rp2.670.700, Golongan Ic Rp1.918.700-Rp2.783.700, dan Golongan Id Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Memasuki Golongan II, gaji pokok dimulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600. Golongan IIa berada pada kisaran Rp2.184.000-Rp3.643.400, IIb Rp2.385.000-Rp3.797.500, IIc Rp2.485.900-Rp3.958.200, sedangkan IId mencapai Rp2.591.100-Rp4.125.600.

Pada Golongan III, rentang gaji pokok semakin tinggi. Golongan IIIa menerima Rp2.785.700-Rp4.575.200, IIIb Rp2.903.600-Rp4.768.800, IIIc Rp3.026.400-Rp4.970.500, dan IIId Rp3.154.400-Rp5.180.700.

Sementara itu, Golongan IV memiliki rentang gaji pokok paling tinggi. Untuk IVa, nominalnya Rp3.287.800-Rp5.399.900. Golongan IVb berada di kisaran Rp3.426.900-Rp5.628.300, IVc Rp3.571.900-Rp5.866.400, dan IVd Rp3.723.000-Rp6.114.500.

Adapun Golongan IVe menjadi tingkatan dengan batas atas gaji pokok tertinggi, yakni Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200. Dengan demikian, angka Rp6,37 juta merupakan batas atas gaji pokok PNS, bukan otomatis jumlah penghasilan bersih yang diterima setiap bulan.Bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran gaji PNS secara tepat, tiga hal perlu diperhatikan, yakni golongan ruang, Masa Kerja Golongan, dan komponen tunjangan. 

Ketiganya menjadi kunci untuk memahami mengapa nominal gaji pokok dan total penghasilan PNS tidak selalu sama. (*)

Editor : Agung Trihandono
pns peraturan pemerintah