Penyesuaian Ijazah S1 PNS, Apakah Masa Kerja Golongan Diulang? Ini Informasi dari BKN

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Memiliki ijazah S1 sebelum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ternyata tidak serta-merta membuat seorang PNS atau ASN langsung berada di golongan III.
Ada mekanisme yang perlu ditempuh, termasuk melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UPKP).
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di kalangan ASN, terutama bagi PNS yang saat diangkat masih menggunakan kualifikasi pendidikan D3, tetapi sebenarnya telah memiliki ijazah S1.
Salah satu pertanyaan tersebut disampaikan dalam sesi QnA #68 di kanal YouTube ASN Pelayan Publik.
Seorang PNS dengan formasi Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil menanyakan nasib masa kerja golongannya apabila mengajukan penyesuaian ijazah ke jenjang S1 dan naik ke golongan III/a.
PNS tersebut diketahui memiliki TMT sebagai CPNS pada 1 Mei 2025 dan menjadi PNS pada 1 Mei 2026.
Sebelum pengangkatan, ia telah memiliki ijazah S1.
Saat masih CPNS, masa kerja golongannya tercatat tiga tahun sehingga pada saat ini mencapai empat tahun satu bulan.
Pertanyaannya, apakah masa kerja tersebut tetap diperhitungkan setelah penyesuaian ijazah atau justru kembali menjadi nol tahun?
*Masa Kerja Tidak Serta-merta Kembali ke Nol*



