PP 9/2026 Disahkan, Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Juni 2026: Intip Bocoran N

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah dipastikan bakal mencairkan tunjangan tahunan berupa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga kaum pensiunan.
Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, pemerintah telah memayungi kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut, ditegaskan bahwa:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini merupakan salah satu stimulus penting untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2026.
"Kita terus mencari instrumen yang bisa menopang pertumbuhan kembali, salah satunya lewat pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta memastikan program jaring pengaman sosial (social safety net) tetap berjalan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta.
Pemerintah sendiri membidik target pertumbuhan ekonomi minimal 5,4 persen pada tahun ini, yang juga didukung oleh target investasi yang masif mencapai Rp2.041,3 triliun.
Tanggal Berapa Gaji ke-13 Mulai Cair?
Meskipun PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bulan Juni sebagai waktu tercepat, aturan tersebut tidak merinci tanggal spesifik pembayarannya. Namun, berkaca pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, kita bisa melihat estimasi tanggalnya.
Pada tahun 2025 lalu, gaji ke-13 mulai ditransfer ke rekening penerima pada tanggal 2 Juni. Ada kemungkinan besar pola yang sama akan diterapkan tahun ini.



