Ini yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan, Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung!

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:08 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak serta-merta membuat seluruh biaya pengobatan dan tindakan medis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.


Dilansir dari radarbogor jawapos.com, ada sejumlah penyakit, kondisi, maupun jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat JKN BPJS Kesejatan. 


Ketentuan ini penting dipahami agar peserta tidak salah memperkirakan biaya ketika membutuhkan layanan medis.


Aturan mengenai pengecualian tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Dalam regulasi itu disebutkan sejumlah pelayanan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan.


Pengecualian tersebut antara lain berkaitan dengan layanan estetika, tindakan medis tertentu, pelayanan di luar negeri, hingga kondisi yang pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab program jaminan lainnya.


Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memahami terlebih dahulu jenis layanan yang dapat ditanggung maupun yang berada di luar cakupan JKN.

 

*21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan*


Berikut daftar penyakit, kondisi, dan pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku:


1. Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Pelayanan untuk kebutuhan kecantikan dan estetika, termasuk tindakan operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan tersebut.


3. Perawatan untuk meratakan atau memperbaiki susunan gigi, seperti pemasangan kawat gigi atau behel.

4. Penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan maupun kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.


6. Gangguan kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat-obatan


7. Pelayanan medis untuk menangani masalah kemandulan atau infertilitas.


8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, termasuk cedera yang timbul karena tawuran.


9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia atau luar negeri.


10. Tindakan maupun pengobatan yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.


11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang berdasarkan penilaian teknologi kesehatan belum dinyatakan terbukti efektif.


12. Alat kontrasepsi.


13. Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.


14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri serta pelayanan lain yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.


15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali peserta berada dalam kondisi darurat.


16. Pelayanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang pembiayaannya telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja


17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah masuk dalam cakupan program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sampai batas biaya yang ditanggung program tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.


18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.


19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.


20. Pelayanan yang pembiayaannya sudah dijamin melalui program jaminan lainnya.


21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan dalam program JKN.


*Peserta BPJS Kesehatan Perlu Memahami Ketentuannya*


Adanya daftar pengecualian tersebut menegaskan bahwa status sebagai peserta BPJS Kesehatan bukan berarti seluruh kebutuhan pengobatan secara otomatis dapat dibiayai melalui program JKN.


Beberapa layanan memang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan. Di sisi lain, terdapat pula kondisi tertentu yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab program perlindungan lain.


Karena itu, sebelum menjalani pemeriksaan, pengobatan, atau tindakan medis tertentu, peserta sebaiknya memastikan terlebih dahulu cakupan layanan yang akan diterima.


Peserta juga perlu mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan agar penggunaan manfaat JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dapat membantu peserta mempersiapkan diri sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai pembiayaan ketika membutuhkan pelayanan medis. (*)

Editor : Weny Firmansyah
rumah sakit bpjs kesehatan