Ini yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan, Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung!

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak serta-merta membuat seluruh biaya pengobatan dan tindakan medis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari radarbogor jawapos.com, ada sejumlah penyakit, kondisi, maupun jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat JKN BPJS Kesejatan.
Ketentuan ini penting dipahami agar peserta tidak salah memperkirakan biaya ketika membutuhkan layanan medis.
Aturan mengenai pengecualian tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu disebutkan sejumlah pelayanan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan.
Pengecualian tersebut antara lain berkaitan dengan layanan estetika, tindakan medis tertentu, pelayanan di luar negeri, hingga kondisi yang pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab program jaminan lainnya.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memahami terlebih dahulu jenis layanan yang dapat ditanggung maupun yang berada di luar cakupan JKN.
*21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan*
Berikut daftar penyakit, kondisi, dan pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku:



