CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran sejumlah daerah mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah tidak memiliki opsi untuk merumahkan PPPK karena persoalan kemampuan fiskal daerah.
“Prinsip pemerintah adalah tidak ada opsi PPPK dirumahkan sehingga gaji harus dibayar,” kata Tito seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito menjelaskan, skema pertama yang harus dilakukan pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memangkas perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Menurut dia, efisiensi menjadi langkah awal agar anggaran daerah dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, terutama pembayaran gaji pegawai.
Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH). Jika suatu daerah masih memiliki DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu menutup kebutuhan belanja pegawai.
Sementara itu, skema ketiga diberikan apabila pemda sudah melakukan efisiensi tetapi tetap tidak mampu memenuhi belanja pegawai. Jika DBH yang diterima daerah juga tidak tersedia atau jumlahnya relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan fiskal untuk membantu daerah menyelesaikan persoalan belanja pegawai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada 2026, total tambahan dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari total tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan pembayaran DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian. Dengan adanya tambahan ini, kami semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu. Itu dibayar oleh pemda masing-masing,” kata Tito dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/8/2026).
Tito menyebut persoalan PPPK telah dibahas bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.
“Kami sudah exercise beberapa daerah. Kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan,” katanya.
Selain memastikan pembayaran gaji PPPK, pemerintah juga tengah mengkaji opsi pengalihan status sebagian guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Tito menjelaskan, pembagian kewenangan pendidikan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Tito, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk mengatasi persoalan pembiayaan tenaga pendidik, salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Guru yang berstatus ASN pusat nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan dapat membantu pemerataan distribusi guru dan mengurangi beban belanja pegawai pemda.
“Nah, ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemda, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tutup Tito. (*)
Editor : Elfira Halifa