Tarif Listrik Agustus 2026 Tak Naik, Ini Besaran Bayarnya

Elfira Halifa • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 04:41 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kabar baik bagi pelanggan PLN. Tarif listrik pada Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik yang berlaku untuk periode Juli-September 2026.

Artinya, pelanggan rumah tangga, baik penerima subsidi maupun nonsubsidi, masih membayar tarif per kWh yang sama seperti pada kuartal sebelumnya. Tidak ada perubahan tarif untuk seluruh golongan pelanggan rumah tangga.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini juga membuat tarif pelanggan rumah tangga belum mengalami kenaikan sejak awal 2026.

Tarif Listrik Rumah Tangga Agustus 2026
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang berlaku selama periode Juli-September 2026 yakni:
•    R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
•    R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
•    R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
•    R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
•    R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Sementara pelanggan rumah tangga bersubsidi tetap mendapatkan tarif yang sama. Pelanggan 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.

Dilansir dari JawaPos.com, jika dibandingkan dengan tarif Januari-Maret dan April-Juni 2026, seluruh tarif pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik sektor bisnis juga tetap dipertahankan. Pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Sedangkan pelanggan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tetap menggunakan skema tarif berdasarkan Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP).

Untuk pelanggan industri, tarif golongan I-3/TM di atas 200 kVA dan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas juga tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Pelanggan kantor pemerintah juga masih menggunakan tarif yang sama. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap dikenakan Rp1.699,53 per kWh, sedangkan golongan P-2/TM di atas 200 kVA tetap menggunakan skema WBP dan LWBP.

Sementara tarif penerangan jalan umum (PJU) atau golongan P-3/TR tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Untuk layanan khusus L/TR, TM, dan TT, tarif tetap mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa perubahan pada periode Juli-September 2026.

Pemerintah mengevaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Namun, untuk periode Juli-September 2026, tarif diputuskan tetap.

Dengan demikian, hingga September 2026 tidak ada kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan pemerintah. (*)

Editor : Elfira Halifa
PLN listrik