CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Hampir seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia berpotensi mengalami kekurangan anggaran untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga memenuhi kebutuhan operasional minimum pemerintahan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kondisi tersebut terjadi setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah memetakan kondisi keuangan pemerintah daerah untuk menghitung kebutuhan tambahan dana yang diperlukan agar pembayaran gaji ASN dan layanan pemerintahan tetap berjalan.
“Sejak ada pemotongan transfer ke daerah TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang nggak bisa survive atau uangnya kurang untuk bayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya, sebagaimana dikutip dari JawaPos.com, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menyebut sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.
Namun, pemberian tambahan anggaran tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi saya monitor tuh setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira kurang dan kita hitung. Mungkin hampir seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” katanya.
Menurut Purbaya, Kemenkeu tidak dapat langsung mengucurkan tambahan dana tersebut kepada pemerintah daerah. Kebijakan mengenai mekanisme dan besaran tambahan anggaran akan ditentukan berdasarkan petunjuk Presiden.
“Tergantung kepada nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa. Jadi peluangnya ada tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah menyampaikan informasi mengenai sejumlah daerah yang mengalami penyusutan kas kepada Menteri Keuangan.
Keterbatasan fiskal daerah menjadi perhatian setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mengalami penyesuaian.
Sejumlah pemda kemudian mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan belanja, terutama pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengambil opsi merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji akibat keterbatasan anggaran.
“Ada beberapa daerah yang paling urgen adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawai,” kata Tito kepada awak media, Senin (27/7/2026). (*)
Editor : Elfira Halifa