CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Direktur Papua Anticorruption Investigation, Dr. Anthon Raharusun, menilai proses penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya patut dipertanyakan dari sisi prosedur hukum.
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bagaimana mungkin seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa, bahkan belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka. Ini merupakan bentuk pembodohan hukum kepada masyarakat," ujar Anthon di Jayapura, Senin (13/7/2027).
Ia menjelaskan, dalam KUHAP, setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan, berkas perkara terlebih dahulu diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum sebelum dinyatakan lengkap (P-21). Apabila seluruhnya sudah lengkap barulah dilakukan penetaoan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Nah, dalam kasus Jampidsus ini justru penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Itu yang harus kita pertanyakan, dasar hukumnya apa," katanya.
Anthon menilai prosedur tersebut berpotensi melanggar hak seseorang untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya harus didukung minimal dua alat bukti yang sah, tetapi juga didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi dan penerapan asas due process of law.
"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu jelas, pemeriksaan calon tersangka diperlukan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam perkara ini, proses tersebut justru tidak dilakukan," ujarnya.
Karena itu, Anthon menilai penetapan tersangka terhadap Febrie berpotensi digugat melalui mekanisme praperadilan apabila memang benar pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak pernah dilakukan.
Selain menyoroti aspek prosedural, Anthon juga mempertanyakan pelimpahan berkas perkara yang dinilai dilakukan terlalu cepat. Menurutnya, proses penyidikan seharusnya diselesaikan secara utuh terlebih dahulu sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membuka ruang bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Anthon mengaku melihat adanya dugaan perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara dibanding masyarakat umum.
"Biasanya setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka akan diikuti proses pemeriksaan lanjutan, bahkan penahanan jika memenuhi syarat. Dalam perkara ini justru muncul pertanyaan mengapa langsung dilimpahkan tanpa melalui pemeriksaan terhadap calon tersangka," katanya.
Lebih jauh, ia menduga perkara tersebut bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan berpotensi dipengaruhi faktor lain di luar aspek yuridis.
"Saya khawatir ini bukan lagi murni penegakan hukum, tetapi sudah dipengaruhi kepentingan institusional maupun tekanan politik. Kalau benar demikian, tentu sangat berbahaya bagi independensi penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Anthon berharap masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara tersebut secara objektif dan kritis, tanpa mudah terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang.
"Mari kita tetap bijak dan kritis dalam mengawal proses penegakan hukum di Indonesia. Semua tindakan aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor undang-undang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum," pungkasnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah