CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah memastikan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak perlu khawatir apabila mengalami perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mahasiswa yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pemutakhiran data agar proses penetapan penerima bantuan pendidikan berlangsung adil dan tepat sasaran.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul usai melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data yang terus diperbarui mengikuti dinamika kondisi masyarakat.
Perubahan status kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan susunan keluarga, dapat memengaruhi posisi desil seseorang.
Karena itu, perubahan desil tidak selalu mencerminkan meningkatnya kondisi ekonomi suatu keluarga.
"Perubahan desil bisa terjadi karena dinamika pemutakhiran data kesejahteraan secara nasional. Namun masyarakat tetap diberi kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data,"ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, jalur formal melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan bantuan operator desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial.
Kedua, melalui jalur partisipatif menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat.
"Kementerian Sosial bersama BPS akan terus melakukan pemutakhiran. Masyarakat bisa memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kelurahan untuk dibantu operator maupun pendamping sosial,"jelasnya.
Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN bukan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima KIP Kuliah.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Dalam Pasal 9 regulasi itu disebutkan, calon penerima KIP Kuliah yang tidak masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN tetap dapat ditetapkan sebagai penerima apabila penghasilan orang tua atau wali berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kemudian memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota.
"Mahasiswa tidak perlu khawatir karena masih ada jalur lain yang bisa ditempuh sesuai ketentuan dalam Permendiktisaintek Tahun 2026,"tegas Gus Ipul.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya tengah menyiapkan saluran khusus melalui aplikasi Cek DTSEN guna mempercepat proses pemutakhiran data masyarakat, termasuk mahasiswa yang terdampak perubahan desil.
Dengan layanan tersebut, mahasiswa dapat mengajukan pembaruan data sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
"Kami akan menyediakan channel khusus melalui aplikasi Cek DTSEN agar pemutakhiran desil dapat dilakukan lebih cepat,"ujar Amalia.
Ia mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengalami perubahan desil agar segera memanfaatkan layanan tersebut untuk memastikan data sosial ekonomi yang tercatat sesuai dengan kondisi riil.
Adapun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Kita akan memastikan proses verifikasi penerima KIP Kuliah berjalan transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan menerima bantuan pendidikan,"tutupnya. (*).
Editor : Elfira Halifa