CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Isu yang menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah penyidikan dugaan korupsi batu bara terus menjadi perhatian.
Namun, Komisi III DPR RI menegaskan belum dapat mengambil sikap karena hingga kini masih menunggu kepastian informasi, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Isu tersebut mencuat setelah nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara yang tengah ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.
Namun, menurut dia, masih ada informasi yang harus diverifikasi sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
"Kami juga mencoba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), sebagaimana dikutip dari JawaPos.com, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan Komisi III tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, setiap perkara harus ditangani secara profesional tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.
"Dalam konteks penegakan hukum, kita tidak melihat siapa orangnya. Siapapun dan apa pun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri, termasuk rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana.
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7), penyidik Kortas Tipidkor Polri menemukan sebuah brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp476 miliar di sebuah rumah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut dikabarkan milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp60 miliar.
Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membentuk opini maupun mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa