CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 kembali menjadi peluang bagi lulusan SMA/SMK/sederajat dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya membebaskan biaya kuliah, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2026:
1. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur masuk di Perguruan Tinggi Akademik maupun Perguruan Tinggi Vokasi, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
2. Diterima pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
3. Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memenuhi pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah dan valid.
Sementara itu Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026.
Selain memenuhi syarat akademik, calon penerima juga harus memenuhi salah satu kriteria ekonomi berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil 4 serta lulus melalui jalur SNBP atau SNBT.
2. Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN maksimal desil 4 dan lulus melalui jalur Seleksi Mandiri di PTN maupun PTS.
3. Memiliki kondisi ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali per bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa.
Kemudian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan, disertai dokumen pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah.
Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi.
Disisi lainnya dimana penerima KIP Kuliah 2026 akan memperoleh dua jenis bantuan, yaitu:
1. Pembebasan biaya pendidikan (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada perguruan tinggi.
2. Bantuan biaya hidup yang diberikan sesuai klaster wilayah kampus, dengan besaran:
Rp800.000 per bulan
Rp950.000 per bulan
Rp1.100.000 per bulan
Rp1.250.000 per bulan
Rp1.400.000 per bulan
Dana biaya hidup disalurkan setiap semester atau enam bulan sekali langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Sementara itu, besaran bantuan biaya hidup di masing-masing kabupaten/kota tempat perguruan tinggi berada dapat dilihat melalui laman resmi KIP Kuliah.https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. (*).
Editor : Yohanes Palen