Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Jokowi Siap Buka Seluruh Ijazah di Pengadilan, Kuasa Hukum: Agar Polemik Tuntas

Elfira Halifa • Rabu, 8 Juli 2026 | 03:16 WIB
Kolase Foto Rismon (Kanan), Jokowi(Tengah), Roy Suryo(Kiri).
Kolase Foto Rismon (Kanan), Jokowi(Tengah), Roy Suryo(Kiri).

CEPOSONLINE..COM, JAYAPURA-Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut siap hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Bahkan, Jokowi dikabarkan akan membawa seluruh dokumen pendidikannya, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai sidang perdana dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup sebagaimana dilansir dari detiknews, Rabu (8/7/2026).

Menurut Yakup, kehadiran Jokowi di ruang sidang merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan kliennya siap memperlihatkan ijazah asli dalam forum pengadilan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

"Beliau sangat menghormati proses hukum dan siap menunjukkan ijazahnya di forum yang terhormat ini," ujarnya.

Yakup mengungkapkan, selain ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi juga berencana membawa ijazah SD, SMP, dan SMA agar polemik mengenai riwayat pendidikannya tidak lagi dipersoalkan.

"Takutnya nanti setelah diperlihatkan ijazah UGM masih ada yang mempermasalahkan dokumen lain. Karena itu, Pak Jokowi berencana membawa seluruh ijazahnya agar persoalan ini benar-benar selesai," katanya.

Ia menambahkan, ijazah SMA dan S1 UGM milik Jokowi telah disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Selanjutnya, kewenangan menghadirkan barang bukti maupun saksi berada di tangan jaksa penuntut umum sesuai agenda persidangan.

Yakup memperkirakan Jokowi akan dihadirkan sebagai saksi dalam tahap pembuktian setelah proses pembacaan eksepsi dan putusan sela selesai.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa dr Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui tuduhan bahwa ijazah sarjana milik mantan kepala negara tersebut palsu.

Jaksa menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan yang diterbitkan UGM.

"Ijazah S-1 saksi Joko Widodo ada, asli, dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, tuduhan mengenai ijazah palsu yang disampaikan terdakwa kemudian menyebar melalui media sosial, internet, hingga berbagai forum diskusi tanpa didukung bukti yang sah.

Jaksa menilai perbuatan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi serta menimbulkan kerugian immateriil.

Dalam dakwaan disebutkan, dr Tifa sebelumnya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dengan menyoroti sejumlah hal, mulai dari desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi mengenai dosen pembimbingnya saat kuliah.

Atas unggahan tersebut, Jokowi melaporkan perkara ke aparat penegak hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik serta dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian. Hingga proses persidangan berkekuatan hukum tetap, dr Tifa tetap berstatus terdakwa dan berhak memperoleh asas praduga tak bersalah. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Jokowi Widodo #ijazah joko widodo