CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026 itu menyasar Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sekaligus menjadi langkah baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Dikutip dari radarbanyuwangi.jawapos.com Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh. DJP mempertimbangkan kesiapan sistem, kapasitas administrasi, hingga kemampuan masing-masing platform dalam menjalankan fungsi pemungutan pajak.
"Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo, masyarakat tidak perlu menganggap kebijakan tersebut sebagai jenis pungutan baru. Sebab, pemerintah hanya mengubah mekanisme administrasi perpajakan agar selaras dengan perkembangan pola perdagangan digital yang semakin masif.
Ia menegaskan bahwa kewajiban perpajakan para pedagang sebenarnya telah ada sebelumnya. Kini, proses pemungutannya dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, efisien, dan mudah diawasi.
"Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru," tegasnya.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui regulasi itu, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan elektronik meningkat sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
DJP menilai potensi penerimaan dari perdagangan digital masih sangat besar. Dalam lima tahun terakhir, potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal diperkirakan mencapai Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah optimistis penerimaan pajak digital dapat melonjak signifikan. Bahkan, DJP menargetkan penerimaan negara dari sektor digital mencapai Rp24 triliun per tahun.
"Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen. Jadi di angka mungkin Rp16–24 triliun setahun," kata Bimo. (*)