Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Hakim Berbeda Pendapat: Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan dalam Kasus Korupsi Chromebook

Elfira Halifa • Rabu, 1 Juli 2026 | 04:42 WIB
Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari pengendara Gojek sebelum divonis. (JAWAPOS.COM)
Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari pengendara Gojek sebelum divonis. (JAWAPOS.COM)

 CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan perbedaan pandangan di antara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

 

Salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan terdakwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

 

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi menilai jaksa penuntut umum belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

 

Menurutnya, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem menempatkan keluarga maupun orang-orang dekatnya ke dalam struktur kementerian.

 

Selain itu, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa menerima uang, hadiah, atau bentuk keuntungan lain yang bertentangan dengan hukum.

 

"Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum”

 

“Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," ujar Hakim Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6), sebagaiman dilansir dari JawaPos.com.

 

Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dinilai Tidak Terbukti

Hakim Andi juga berpandangan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan menteri tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

Ia menilai tidak terdapat konflik kepentingan antara kepentingan pribadi Nadiem dengan jabatan publik yang diembannya. Penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menurutnya, tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan pidana.

 

"Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," jelasnya.

 

Tidak Ada Bukti Memperkaya Diri

Dalam pendapat berbedanya, Hakim Andi juga menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tertentu.

 

Menurutnya, seluruh fakta hukum yang terungkap tidak menunjukkan adanya tindakan memperkaya diri sebagaimana unsur utama dalam dakwaan korupsi.

 

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," katanya.

 

PT AKAB dan Harga Chromebook

Hakim Andi turut menyoroti tudingan bahwa Nadiem masih menjadi pengendali atau beneficial owner PT AKAB. Menurutnya, jaksa gagal membuktikan dalil tersebut.

 

Ia juga menyatakan peningkatan nilai saham perusahaan terjadi karena mekanisme pasar dan berada di luar kendali terdakwa. Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem terlibat dalam penentuan harga laptop Chromebook yang disebut tidak wajar.

 

Hakim Minta Hak Nadiem Dipulihkan

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Andi menyimpulkan tidak terdapat alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk menyatakan Nadiem bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

 

Karena itu, ia berpendapat terdakwa seharusnya diputus bebas serta memperoleh pemulihan hak-haknya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

 

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya harus dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula. Dan terhadap barang bukti yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dikembalikan," pungkas Hakim Andi.

 

Meski demikian, pendapat Hakim Andi merupakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam majelis hakim. Putusan perkara tetap mengikuti suara mayoritas majelis yang membacakan amar putusan dalam persidangan. (*)

Editor : Elfira Halifa
#chromebook #nadiem makarim