Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Terungkap! Ini Penjelasan BKN Soal Alih Status PPPK Paruh Waktu

Yohanes Palen • Rabu, 1 Juli 2026 | 04:15 WIB
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh. 

 

Adapun BKN memastikan proses tersebut akan dilakukan tanpa seleksi atau tes ulang kembali.

 

Kepastian itu disampaikan langsung Wakil Kepala BKN, Suharmen seperti dikutip dari JPNN.

 

Menurutnya, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyiapkan skema agar PPPK paruh waktu secara bertahap memperoleh status sebagai PPPK penuh sesuai kemampuan keuangan negara dan pemerintah daerah.

 

"Tidak ada seleksi lagi dalam alih status PPPK paruh waktu ke PPPK,"tegas Suharmen.

 

Ia menjelaskan, pemerintah juga telah menerima berbagai keluhan terkait besaran gaji PPPK paruh waktu yang masih beragam di setiap daerah. 

 

Bahkan, terdapat pegawai yang menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan, sementara sebagian lainnya memperoleh lebih dari Rp1 juta.

 

Menurut Suharmen, besaran gaji tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing.

 

"Kalau ada perbedaan gaji PPPK paruh waktu, itu terkait dengan kesanggupan anggaran pemerintah daerah,"katanya.

 

Suharmen juga menegaskan, PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKN kepada kedua kategori pegawai tersebut.

 

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, mengatakan PPPK paruh waktu merupakan skema sementara sebelum pegawai diangkat menjadi PPPK penuh.

 

Ia menjelaskan, ketika formasi tersedia dan dukungan anggaran telah mencukupi, PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK secara bertahap tanpa harus mengikuti seleksi kembali.

 

"PPPK paruh waktu sifatnya sementara. Secara bertahap semuanya akan ditingkatkan menjadi PPPK,"ujar Aba Subagja.

 

Aba berhara para PPPK paruh waktu tetap fokus menjalankan tugas dan meningkatkan kinerja. 

 

"Penilaian kinerja yang baik akan menjadi salah satu dasar dalam proses penyetaraan status menjadi PPPK penuh sesuai kebijakan pemerintah,"tutupnya.(*).

Editor : Yohanes Palen
#bkn #pppk