CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial maupun aplikasi kencan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berawal dari perkenalan di ruang digital.
Meutya menegaskan, masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap identitas maupun informasi yang ditampilkan seseorang di media sosial.
Menurutnya, apa yang terlihat di dunia digital belum tentu mencerminkan identitas asli penggunanya.
"Jangan mudah percaya pada apa yang ditampilkan di media sosial. Jangan tertipu," ujar Meutya dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/6/2026).
Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa interaksi yang berawal dari ruang digital tidak selalu berakhir aman. Karena itu, masyarakat perlu membekali diri dengan literasi digital agar mampu mengenali berbagai potensi penipuan maupun tindak kejahatan siber.
Menurut Meutya, hal serupa juga berlaku pada aplikasi kencan daring. Profil yang ditampilkan pengguna belum tentu sesuai dengan identitas sebenarnya.
"Tidak terkecuali di aplikasi kencan seperti Tinder, belum tentu benar, bahkan bisa jadi sebaliknya. Mungkin saja semua itu hanya ilusi algoritma," katanya.
Selain mewaspadai identitas pengguna lain, Meutya mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi saat berinteraksi di ruang digital. Pengguna diminta tidak sembarangan membagikan informasi sensitif seperti alamat rumah, lokasi secara real-time, akses akun, hingga data pribadi lainnya yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan fitur keamanan yang telah disediakan platform digital, seperti fitur pelaporan, pemblokiran akun, serta berbagi lokasi kepada keluarga atau kontak tepercaya apabila hendak bertemu dengan seseorang yang baru dikenal melalui internet.
"Gunakan fitur pelaporan, pemblokiran, berbagi lokasi dengan kontak tepercaya jika tersedia," ujarnya.
Meutya juga menyarankan pengguna segera menghentikan komunikasi apabila menemukan perilaku mencurigakan dari lawan bicara di media sosial maupun aplikasi kencan.
Menurutnya, menciptakan ruang digital yang aman merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara platform digital, dan masyarakat sebagai pengguna.
"Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan penyelenggara platform yang bertanggung jawab, pemerintah yang menghadirkan tata kelola dan pengawasan, serta masyarakat yang semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi secara bijak. Ruang digital harus menjadi ruang yang aman," tegasnya.
Peringatan tersebut disampaikan setelah aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan dalam kurun waktu cukup lama. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial TH (30), yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Editor : Elfira Halifa