Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Masuk Perairan PNG, Nelayan Indonesia Terancam Penjara 20 Tahun

E
Penulis: Elfira Halifa❯
Rekianus Samkakai.(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Rekianus Samkakai.(CEPOSONLINE.COM/SULO)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pemerintah Papua Nugini (PNG) semakin memperberat hukuman terhadap nelayan Indonesia yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairannya.

Kebijakan tersebut menjadi peringatan serius bagi nelayan asal Kabupaten Merauke yang beraktivitas di wilayah perbatasan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengimbau seluruh nelayan agar tidak memasuki wilayah perairan Papua Nugini maupun Australia tanpa izin karena sanksi yang diterapkan saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya.

Advertisement

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby melalui staf konsuler, pengadilan di Papua Nugini telah menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap sepanjang tahun 2026 akibat melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Hukuman yang dijatuhkan pengadilan di Papua Nugini saat ini sangat berat. Ada yang divonis empat tahun, tujuh tahun, sepuluh tahun, bahkan sampai dua puluh tahun penjara”

“Karena itu kami mengingatkan nelayan agar tidak mengambil risiko memasuki wilayah perairan Papua Nugini tanpa izin," ujar Rekianus kepada media ini di Merauke, Jumat (26/6/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan, salah satu hukuman terberat dijatuhkan kepada nahkoda KMN Nur Afni. Nahkoda kapal tersebut divonis pidana penjara selama 20 tahun atau dikenai denda sebesar 250.000 Kina (K250.000) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar.

"Kalau yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sekitar Rp1 miliar, maka harus menjalani hukuman pidana selama 20 tahun," tegas Rekianus.

Sementara itu, setiap anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pelanggaran dikenai denda sebesar 40.000 Kina (K40.000) atau sekitar Rp160 juta, atau menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

‘’Hukuman yang dijatuhkan kepada ABK sampai Nahkoda antara 4 tahun, 7 tahun, 9 tahun  dan 20 tahun penjara dengan denda yang juga jumlahnya bervariasi,’’ tandasnya.  

Advertisement
Editor : Elfira Halifa

Artikel Terkait

Sepanjang 2026, Sudah 14 Kapal Nelayan asal Merauke Ditangkap Otoritas PNG

Sepanjang 2026, Sudah 14 Kapal Nelayan asal Merauke Ditangkap Otoritas PNG

Sebanyak 14 kapal nelayan asal Merauke ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Otoritas PNG Kembali Tangkap Kapal Nelayan Indonesia, 9 Awak KMN Kalvin 04 Diamankan

Otoritas PNG Kembali Tangkap Kapal Nelayan Indonesia, 9 Awak KMN Kalvin 04 Diamankan

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal nelayan as

Wagub Papua Serahkan Bantuan Rumpon untuk Nelayan Biak Utara, Dorong Peningkatan Ekonomi Pesisir

Wagub Papua Serahkan Bantuan Rumpon untuk Nelayan Biak Utara, Dorong Peningkatan Ekonomi Pesisir

Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat pesisir.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer