CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka berinisial AYS, yang diketahui merupakan pihak swasta dan telah resmi ditetapkan pada bari Sabtu (6/6/2026) lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan peran AYS dalam pengaturan proses pelaksanaan program MBG.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026) dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu terkiat perannya dimana AYS diduga diminta oleh Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN saat itu untuk membantu mencari mitra pelaksana program.
Namun dalam prosesnya, AYS disebut melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada intervensi terhadap mekanisme verifikasi mitra MBG.
“SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong serta mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG,”jelas Syarief.
Selain itu, AYS juga diduga terlibat dalam pengaturan pendaftaran SPPG, termasuk pembatalan status pendaftar yang sebelumnya telah disetujui, serta membuka kesempatan bagi pendaftar baru setelah portal pendaftaran ditutup.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari AYS kepada salah satu pihak terkait dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AYS kini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi empat orang.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kini tersangka AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Jika ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban, pasti akan kami proses,”tutup Syarief. (*).
Editor : Yohanes Palen