Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kabar Baik! DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibiayai APBN

Yohanes Palen • Kamis, 11 Juni 2026 | 11:07 WIB
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kabar menggembirakan datang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

 

Kini Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan PPPK daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

 

Selain meminta pembiayaan PPPK dialihkan ke APBN, Komisi II juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait relaksasi belanja pegawai di daerah.

 

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan membayar gaji PPPK akibat keterbatasan anggaran.

 

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, menyambut positif kebijakan tersebut.

 

Menurutnya, relaksasi aturan belanja pegawai menjadi angin segar bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan.

 

"Akhirnya ada kebijakan baru terkait anggaran UU HKPD. Ini untuk relaksasi waktu belanja pegawai di setiap daerah," ujar Nur Baitih dikutip dari JPNN.com.

 

Ia menilai kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya perumahan atau pengurangan tenaga PPPK di daerah karena keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

 

Meski demikian, Nur mengingatkan agar keputusan tersebut segera dituangkan dalam regulasi yang memiliki kekuatan hukum yang jelas dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh kepala daerah.

 

Menurutnya, tidak semua kepala daerah mengikuti secara penuh rapat yang digelar secara daring.

 

Karena itu, tanpa sosialisasi yang jelas, implementasi kebijakan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di daerah.

 

"Jangan sampai ini hanya menjadi wacana. Ketika kebijakan sudah diputuskan, tetapi tidak dipahami daerah, maka pelaksanaannya bisa berbeda-beda," katanya.

 

Nur juga menyoroti persoalan lain yang perlu diperhatikan pemerintah pusat. Menurutnya, relaksasi belanja pegawai harus diikuti dengan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

 

Jika tidak, pemerintah daerah tetap akan terbebani mencari sumber anggaran tambahan untuk membayar pegawai.

 

Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan relaksasi tidak dimanfaatkan untuk kembali membuka ruang pengangkatan tenaga honorer baru.

 

Padahal, sejak 2013 pemerintah telah mengeluarkan larangan pengangkatan tenaga honorer. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah masih merekrut pegawai non-ASN baru.

 

"Ini merugikan pegawai yang sudah lama mengabdi dan bekerja dengan baik, karena justru tersingkir oleh tenaga yang baru masuk," tegasnya.

 

Lebih jauh, AP3KI meminta pemerintah dan DPR RI menjadikan pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN sebagai prioritas dalam pembahasan RAPBN 2027.

 

Sambung Nur, apabila gaji PPPK dibayarkan langsung melalui APBN, maka status mereka sebagai aparatur sipil negara akan semakin kuat dan tidak lagi dipandang berbeda dengan ASN lainnya.

 

"Ketika gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dibiayai APBN, maka mereka benar-benar diakui sebagai ASN. Selama ini banyak yang masih menganggap PPPK sebagai ASN kelas dua karena pembiayaannya berasal dari APBD. Apalagi PPPK Paruh Waktu yang kondisinya lebih memprihatinkan,"tutupnya. (*).

 

Editor : Yohanes Palen
#pppk #Ceposonline.com