CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
Mahfud menilai Dadan tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam birokrasi pemerintahan dan kurang memahami tata kelola keuangan negara.
Menurutnya, kelemahan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pak Dadan tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ujar Mahfud seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kritik Mahfud tidak berhenti di situ. Ia menilai selama dipimpin Dadan, BGN kerap memunculkan polemik akibat sejumlah kebijakan dan pengadaan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama program MBG.
Mahfud menyoroti sejumlah pengadaan yang sempat menjadi sorotan publik, seperti sepeda motor listrik hingga kaus kaki, yang menurutnya tidak relevan dengan kebutuhan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.
"Memang tidak ada kompetensinya. Nyatanya buruk semua. Banyak kontrak bermasalah dan berbagai pengadaan yang tidak relevan dengan urusan MBG,"tegasnya.
Karena itu, Mahfud menyambut positif langkah Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Dalam kasus tersebut, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung program Makan Bergizi Gratis karena memiliki tujuan yang baik bagi masyarakat.
Namun, ia menilai pelaksanaannya di bawah kepemimpinan Dadan berlangsung tanpa perencanaan dan pemahaman yang matang.
Menurut Mahfud, berbagai persoalan sebenarnya sudah terlihat sejak bulan-bulan awal program berjalan.
Saat itu, kritik dan tuntutan evaluasi bermunculan dari berbagai pihak, namun tata kelola program dinilai tidak mengalami perbaikan yang signifikan.
"Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan. Pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu,"jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG terkait penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang semestinya.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,"tutup Syarief. (*).
Editor : Yohanes Palen