CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kini sejumlah yayasan mitra program MBG diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan memiliki keterkaitan dengan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan ini menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan penyidik menemukan adanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, yayasan yang seharusnya menjalani proses seleksi secara independen justru diduga dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelasnya.
Syarief mengungkapkan, yayasan-yayasan tersebut tetap dapat lolos sebagai mitra karena adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.
Akibatnya, sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan pihak internal BGN tetap memperoleh akses dan keuntungan dari program tersebut.
Lebih lanjut, penyidik menduga yayasan-yayasan yang menikmati insentif besar tersebut memiliki hubungan langsung dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,"jelasnya.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Penyidik menduga berbagai praktik tersebut telah menguntungkan pihak-pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penetapan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, menghitung potensi kerugian negara, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan praktik korupsi tersebut. (*).
Editor : Yohanes Palen