Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Partai Non Parlemen Dorong Parliamentary Threshold Dihapus, Ini Alasan Mereka 

Agung Trihandono • Selasa, 26 Mei 2026 | 11:38 WIB
Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal. (Ceposonline.comIstimewa)
Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal. (Ceposonline.comIstimewa)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Kelompok partai non parlemen mendorong agar Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4 menjadi 0 persen. Dorongan ini muncul mengingat besarnya suara hasil Pemilu 2024 yang tidak terakomodir karena partai yang dipilih tidak masuk DPR RI.

Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menetapkan agar ambang batas dihapus. Sehingga, rakyat memiliki lebih banyak pilihan.

“Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia," ujarnya, Selasa (26/5).

Iqbal menyampaikan, pada Penilu 2024 terdapat 17 juta suara yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi DPR. Oleh karena itu, aspirasi rakyat menjadi sulit tersalurkan kepada pemerintah.

"Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen," imbuhnya.

Selain itu, Partai Hanura yang memiliki 525 anggota Dewan di daerah, tapi tidak terwakilkan di tingkat pusat. Begitu juga Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh dan lainnya, yang tetap memiliki representasi signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki," jelasnya.

Atas dasar itu, ambang batas parlemen perlu dihilangkan. Para pakar politik juga telah menyuarakan hal serupa.

"Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal GKSR bersama Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat," kata Ketua Umum Partai Buruh itu. 

Di kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam mendukung gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR. Dia menilai, langkah tersebut merupakan jalan untuk mengakomodasi suara partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi sendiri.

Menurut Muqowam, mekanisme serupa pernah diterapkan pada periode awal reformasi, tepatnya pada 1999. Artinya, tegas dia, fokus utamanya bukan pada cara masuk parlemen, tapi bagaimana memastikan seluruh suara rakyat memiliki saluran representasi politik di DPR.

“Jangan sampai, ada satu suara pun yang hilang dan tidak punya representasi. Di berbagai negara, yang diatur itu mekanisme fraksinya, bukan semata-mata bagaimana masuk parlemen,” pungkasnya.

Muqowam menambahkan, gagasan tersebut sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni kekuasaan berada di tangan rakyat. (*)

Editor : Agung Trihandono
#dewan perwakilan daerah #NASIONAL #Ceposonline.com #parliamentary threshold