CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Markas sindikat penipuan online, ternyata tidak hanya di luar negeri. Ternyata juga ditemukan di Solo Baru, Jawa Tengah. Bahkan aktifitas ini melibatkan sejumlah warga negara asing.
Aktivitas sebuah ruko di kawasan Solo Baru, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sekilas tampak normal seperti aktivitas perkantoran pada umumnya.
Namun, di balik dinding bangunan tiga lantai tersebut, tersimpan praktik penipuan online (cyber fraud) jaringan internasional berskala besar dengan omzet fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
Pada Senin (25/5/2026) dari siang hingga malam hari, tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mendatangi kantor PT Digi Global Konsultan tersebut.
Kedatangan aparat tersebut adalah untuk melakukan penggeledahan besar-besaran selama hampir sembilan jam penuh guna menguliti ruang gerak sindikat investasi bodong tersebut.
Sejak pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian keluar masuk memeriksa ruangan demi ruangan secara detail.
Proses penggeledahan ini turut menghadirkan sejumlah tersangka untuk menyaksikan langsung jalannya penyitaan.
Menjelang malam, sekitar pukul 19.45 WIB, satu per satu kardus berisi monitor komputer, CPU, perangkat elektronik, hingga kamera CCTV yang terpasang di area depan kantor diangkut menuju truk polisi.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih mengonfirmasi, penggeledahan maraton ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus penipuan online internasional yang sebelumnya telah diungkap.
“Pada hari ini Direktorat Cyber Jateng melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani kemarin. Tentunya hal tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan,” terang Himawan kepada awak media di lokasi kejadian.
Dari hasil operasi penggeledahan tersebut, polisi sukses mengamankan sedikitnya 117 item barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal operasional perusahaan.
"Yang disita kurang lebih 117 item. Baik itu barang bukti elektronik, CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut," ungkapnya.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi membawa lima orang tersangka berpakaian tahanan warna kuning dengan pengawalan ketat. Kelimanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Secara keseluruhan, penyidik Ditressiber Polda Jateng telah menjebloskan 38 orang tersangka ke dalam ruang tahanan.
Sindikat ini melibatkan lintas negara yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
Kendati puluhan anak buahnya sudah diringkus, polisi belum menetapkan direktur PT Digi Global Konsultan sebagai tersangka.
“38 orang kami sudah tahan. Sementara direktur belum diamankan, kami masih dalam proses penyidikan dan pendalaman,” jelas Himawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan siber, praktik canggih ini telah beroperasi dari ruko Solo Baru sejak Juli 2025 dengan menyasar korban warga negara asing (WNA).
Modus yang digunakan adalah investasi kripto (crypto) fiktif.
Pola penipuannya tergolong rapi. Para pelaku lebih dulu membangun kedekatan emosional (social engineering) dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif.
Komplotan penipuan online ini juga sengaja memanfaatkan perempuan-perempuan berparas menarik asal Indonesia untuk menjerat dan meyakinkan target.
Sementara itu, para tersangka berstatus WNA diduga kuat memegang peran vital sebagai leader dan tim marketing operasional.
Targetkan 5.000 Korban Asing
Kasus kakap ini pertama kali terendus dari hasil patroli siber rutin yang digelar oleh Ditressiber Polda Jateng.
Dari data penyidikan sementara, sindikat internasional ini diperkirakan telah mengeruk keuntungan ilegal mencapai USD2.327.625,85 atau setara dengan Rp41,1 miliar dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pihak kepolisian mencatat ada sekitar 5.000 orang asing yang masuk dalam daftar target penipuan mereka.
Di mana sedikitnya 133 korban di antaranya telah terjerat masuk ke dalam perangkap investasi kripto palsu tersebut.
Polda Jateng menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus berjalan secara agresif.
“Setelah ini kami melengkapi pemberkasan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya serta keterlibatan jaringan internasional lainnya,” pungkas Himawan. (*)