Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Yohanes Palen • Selasa, 26 Mei 2026 | 05:18 WIB
Foto: Gedung MK. (ISTIMEWA)
Foto: Gedung MK. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

 

Dalam putusan terbarunya, dimana MK menyatakan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan (Dapil).

 

Hal ini bisa terjadi apabila Parpol tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026). 

 

Adapun permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menilai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum memiliki sanksi tegas bagi partai yang melanggar aturan kuota perempuan.

 

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

 

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,”ungkap Suhartoyo dalam persidangan dikutip dari detiknews.

 

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan bukan sekadar syarat administratif, tetapi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi seluruh partai politik peserta pemilu.

 

MK kemudian menambahkan konsekuensi hukum yang lebih tegas dalam Pasal 245 UU Pemilu. 

 

Jika kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib mencoret atau menggugurkan partai politik dari dapil terkait.

 

Sebelumnya, Pasal 245 hanya berbunyi bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tanpa disertai sanksi yang jelas.

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemberian sanksi diperlukan agar semangat konstitusi untuk menghadirkan kesetaraan politik dan mengurangi diskriminasi terhadap perempuan benar-benar terlaksana dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

“Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,”kata Adies Kadir.

 

Ia menegaskan, KPU di setiap tingkatan wajib menggugurkan partai politik pada dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan tersebut.

 

Menurut MK, penegasan aturan ini penting demi mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan menciptakan kontestasi pemilu yang adil serta inklusif. 

 

Selain itu, putusan ini juga menjadi langkah nyata untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif.

 

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilu yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,”tegas Adies.

 

Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta Pemilu mendatang dituntut lebih serius memperhatikan keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar caleg.

 

Jika tidak memenuhi kuota 30 persen, partai berpotensi kehilangan hak bertarung di dapil terkait. (*).

Editor : Yohanes Palen
#PEMILU #MK