Putusan Penolakan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum LB Sebut Bukan Berarti Pembenaran Mutlak Penyidikan

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Laourensius Borotian, S.P., M.Sos., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menolak permohonan praperadilan kliennya tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran mutlak terhadap seluruh proses penyidikan maupun sebagai bukti bahwa kliennya bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima CEPOSONLINE.COM , Jumat (31/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan dan pernyataan Polres Keerom yang menyebut telah memenangkan perkara praperadilan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon
ARKR LAW OFFICE & ASSOCIATES
, Andreas R.K Ronsumbre menjelaskan bahwa, praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum untuk menguji legalitas penggunaan kewenangan negara terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, penolakan permohonan praperadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan seseorang bersalah ataupun sebagai legitimasi absolut atas seluruh tindakan penyidikan.
"Praperadilan bukan forum untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang. Penilaian mengenai kesalahan pidana hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan," ujarnya.



