CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengalami peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/5/2026) seperti dikutib dari Kompas.com.
Dalam persidangan, jaksa menyebut terdapat dugaan peningkatan harta kekayaan terdakwa yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp.4,87 triliun.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp.4.871.469.603.758,”kata jaksa di persidangan.
Jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,”terang jaksa.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp.1 miliar.
Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai sekitar Rp.5,68 triliun yang terdiri dari Rp 809,596 miliar dan Rp.4,871 triliun.
Menurut jaksa, uang pengganti tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sesuai dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp.10 ribu kepada terdakwa.
Sementara itu, salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut adalah terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. (*).
Editor : Yohanes Palen