CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kasus kekerasan daring yang menargetkan jurnalis perempuan meningkat tajam dalam lima tahun terakhir.
UN Women mencatat lonjakan hingga dua kali lipat sejak 2020 hingga 2025, dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) memperparah situasi.
Dalam laporan terbarunya, UN Women menyoroti bahwa kekerasan berbasis digital kini semakin canggih, invasif, dan merusak. Teknologi AI disebut menjadi faktor yang mempercepat dan memperluas bentuk-bentuk pelecehan terhadap perempuan, khususnya jurnalis dan pekerja media.
Kepala Seksi Pengakhiran Kekerasan terhadap Perempuan UN Women, Kalliopi Mingerou, menegaskan perkembangan teknologi telah memperburuk ancaman tersebut.
“AI membuat pelecehan menjadi lebih mudah dan lebih merusak, dan ini memicu terkikisnya hak-hak yang telah diperjuangkan dengan susah payah dalam konteks kemunduran demokrasi dan misogini yang terorganisasi,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/5/2026).
Survei terhadap 641 responden dari 119 negara menunjukkan, sebanyak 12 persen perempuan pembela HAM, aktivis, jurnalis, dan pekerja media pernah mengalami penyebaran gambar pribadi tanpa persetujuan, termasuk konten intim.
Sementara itu, enam persen responden mengaku menjadi korban deepfake, yakni manipulasi gambar berbasis AI yang tampak nyata.
Tak hanya itu, satu dari tiga responden mengaku mengalami pelecehan seksual secara online.
Kondisi ini berdampak langsung pada kebebasan berekspresi. Sebanyak 41 persen responden memilih melakukan sensor diri di media sosial untuk menghindari serangan, sementara 19 persen lainnya membatasi aktivitas profesional mereka.
Seorang jurnalis lingkungan di India, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan tekanan yang ia alami setelah dituduh sebagai pengkhianat oleh kelompok tertentu. Ia bahkan menerima ribuan pesan melalui WhatsApp berisi tuduhan palsu.
“Hidup di negara saya sendiri menjadi menakutkan. Kami mulai melakukan sensor diri dan menarik diri dari pelaporan investigatif,” ungkapnya.
Meski demikian, ada peningkatan kesadaran untuk melawan. Jurnalis perempuan kini dua kali lebih mungkin melaporkan kasus kekerasan daring kepada aparat penegak hukum. Jumlah korban yang menempuh jalur hukum juga meningkat dari delapan persen pada 2020 menjadi 14 persen pada 2025.
Dari sisi kesehatan mental, dampaknya tak kalah serius. Sekitar 24,7 persen jurnalis perempuan mengalami kecemasan atau depresi, sementara hampir 13 persen didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD). Bahkan, sebagian korban terpaksa berhenti bekerja demi memulihkan kondisi mental.
Namun demikian, perlindungan hukum dinilai masih belum memadai. Data Bank Dunia menunjukkan kurang dari 40 persen negara di dunia memiliki regulasi yang secara spesifik melindungi perempuan dari pelecehan atau penguntitan siber.
Mingerou menekankan pentingnya respons cepat dan terkoordinasi dari berbagai pihak.
“Tanggung jawab kita adalah memastikan sistem, hukum, dan platform merespons dengan urgensi yang dituntut oleh krisis ini,” tegasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa