Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2026, Ini Isinya

Yohanes Palen • Sabtu, 18 April 2026 - 14:55 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.
Presiden RI, Prabowo Subianto.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.

 

Adapun regulasi ini menjadi fondasi baru dalam tata kelola sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa.

 

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintah desa.

 

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan secara terpadu,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres yang dirilis melalui laman resmi pemerintah, Jumat (17/4/2026).

 

Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan penguatan sistem kesehatan nasional secara menyeluruh. 

 

Pemerintah menargetkan layanan kesehatan yang lebih merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

 

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sekaligus memperkuat koordinasi antar layanan kesehatan.

 

“Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya serta meningkatkan koordinasi pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau,” tertulis dalam aturan tersebut.

 

Pemerintah juga menetapkan sistem kesehatan nasional sebagai kerangka utama pelaksanaan kebijakan ini. 

 

Sistem tersebut dijalankan secara berjenjang dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

 

Cakupan pengaturan dalam Perpres ini tergolong luas, meliputi layanan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, hingga penanganan kesehatan dalam situasi bencana.

 

Selain itu, penguatan sumber daya kesehatan menjadi perhatian utama, termasuk peningkatan fasilitas layanan, tenaga kesehatan, sistem informasi, pemanfaatan teknologi, serta dukungan pendanaan.

 

Tak hanya itu, Perpres ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang lebih tegas.

 

Pemerintah pusat dapat memberikan teguran hingga disinsentif kepada pemerintah daerah yang dinilai tidak selaras dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan nasional.

 

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap sistem kesehatan Indonesia semakin terintegrasi dan mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan di masa depan. (*).

Editor : Yohanes Palen
#kesehatan #Prabowo Subianto