CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Sebuah kerjasama penyelidikan dibangun Bareskrim Polri dengan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Dua institusi keamanan negara ini tengah menyelidiki soal sindikat penjualan phishing tools lintas negara. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku berinisial GWL dan FYTP.
Phishing sendiri adalah jenis serangan siber yang menggunakan email, pesan teks, panggilan telepon atau situs web palsu untuk mengelabui orang agar berbagi data sensitif, mengunduh malware atau mengekspos diri mereka terhadap kejahatan siber.
Seperti dilansir dari Jawapos.Com, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap dari hasil patroli siber. Saat patroli dilakukan, petugas menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing yang mengarah pada platform w3llstore.com dan terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
Menurut Johnny, temuan tersebut menguatkan dugaan telah terjadinya praktik penjualan tools phishing yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban. Termasuk diantaranya untuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun milik korban.
”Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP,” kata Johnny dalam keterangan resmi pada Rabu malam (15/4).
Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dalam pengungkapan kasus tersebut untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat (AS) dan menelusuri jaringan pengguna tools tersebut. Pelaku berinisial GWL bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi.
Sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga luar negeri.
Johnny menyatakan bahwa polisi turut mengamankan aset senilai Rp 4,5 miliar. Aset tersebut berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Berdasar hasil penelusuran transaksi sejak 2021 sampai 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar. ”Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” ujarnya. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser