CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026 M dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang rutin diterbitkan setiap tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan aparatur negara.
Khusus bagi pensiunan PNS, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero), sementara pensiunan TNI/Polri disalurkan melalui PT Asabri (Persero).
Pemerintah memastikan bahwa pensiunan akan menerima haknya secara penuh tanpa potongan, kecuali pajak yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Untuk memudahkan pemantauan, pensiunan dapat mengecek status pencairan melalui layanan digital TASPEN One Hour Online Service (TOOS) maupun aplikasi TASPEN Mobile.
Selain itu, pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi mandiri guna memastikan kelancaran proses pencairan dana ke rekening masing-masing.
Proses ini dilakukan melalui autentikasi biometrik pada aplikasi resmi Andal by Taspen.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan sekaligus memastikan penyaluran dana pensiun dan penghasilan tambahan berjalan tepat waktu, aman, dan tanpa hambatan. (*).
Editor : Yohanes Palen